Moga share artikel tentang ilmu komunikasi dan penyiaran televisi ini berguna ya untuk readers semua dalam mengerti dan memahami tentang Prinsip Pengaturan Kepemilikan Media Penyiaran.
Regulasi kepemilikan media penyiaran di Indonesia sedikit berbeda dengan kepemilikan media cetak. Memiliki media cetak di Indonesia sesungguhnya relatif mudah. Sesuai dengan UU, individu/kelompok cukup memiliki badan hukum (PT, CV dan Koperasi) yang akan mengelola penerbitat media cetak tersebut. Tidak dibutuhkan lagi izin terbit seperti era Orde Baru. Selain itu tidak ada pembatasan jumlah kepemilikan, ini artinya orang boleh memiliki media cetak sebanyak-banyak, tergantung kemampuan finanasialnya.
Di media penyiaran berbeda.Individu/kelompok selain diwajibkan memiliki badan hukum, juga diharuskan memiliki izin frekuensi yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi. Di samping itu juga berlaku pembatasan kepemilikan, baik dalam bentuk keepemilikan silang atau konglomerasi kepemilikan. Artinya orang tidak dibebaskan memiliki media penyiaran sebanyak-banyaknya, walaupun kemampuan finansialnya mendukung untuk itu.
Cross Media Ownership dan Konglomerasi Kepemilikan
Dalam UU Penyiaran, terdapat dua ketentuan berkaitan dengan kepemilikan media penyiaran: Cross Media Ownership (kepemilikan silang) dan Konglomerasi Media.Kepemilikan silang adalah Individu atau kelompok yang secara kombinasi memiliki baik secara langsung atau tidak langsung media cetak dan media penyiaran secara bersamaan.
UU 32/2003 Pasal 18 ayat 2 “kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak, serta antara lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi”
Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut di atas, maka kepemilikan silang harus dibatasi. Bagaimana bentuk pembatasannya, mari kita lihat pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 tahun 2005
Pembatasan Kepemilikan Silang dalam Pasal 33
Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta, perusahaan media cetak, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan baik langsung maupun tidak langsung dibatasi sebagai berikut:- 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau
- 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan 1 (satu) perusahaan media cetak di wilayah yang sama; atau
- 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi dengan 1 (satu) Lembaga Penyiaran Berlangganan di wilayah yang sama.
informasi berikutnya ...
Kongomerasi Kepemilikan adalah terpusatnya kepemilihan lembaga penyiaran pada satu orang atau satu badan usaha. (mau tau lebih lanjut ? klik aja ... )

Belum ada tanggapan untuk "Prinsip Pengaturan Kepemilikan Media Penyiaran (part 1)"
Post a Comment