Dibatasi Karena Mengancam Demokrasi
Dewasa ini kecenderungan industri media sebagai alat kapitalisme menjadi semakin nyata. Bentuknya menjadi semakin menggurita, menjangkau ke mana-mana, cenderung ingin memonopoli dan bahkan melintasi batas negara. Tetapi kontrol pemilikannya justru makin terkonsentrasi hanya pada beberapa orang saja. Dalam menjelaskan fenomena tersebut Peter Gollding dan Graham Murdoch mengatakan “media as a political and economic vehicle, tend to be controlled by conglomerates and media barons who are becoming fewer in number but through acquisition, controlled the larger part of the world’s mass media and mass communication” (2000: 71).
Dalam fenomena global, tahun 1983, diperkirakan ada 50 konglomerat yang mendominasi pemilikan televisi, radio, film, surat kabar, majalah, hingga penerbitan di Amerika Serikat, Eropa, Australia dan Asia. Tapi tahun 1997 setelah melalui proses merger dan akuisisi, para baron yang menguasai media dunia hanya tinggal 10 saja. Sedangkan catatan setelah tahun 2002, penguasa media dunia, menurut Mc Chesney (2002) malah tinggal 3 holdings besar, yang disebut The Holy Trinity of the Global Media System. Yaitu kelompok tiga besar dunia, Time Warner and AOL Holdings, News Corp.’s Holding dan Disney’s Holdings.
Terjadinya konsentrasi media dengan berbagai konsekuensinya oleh banyak ilmuwan dinilai akan membahayakan proses demokrasi. Fenomena itu dijelaskan Robert W Mc Chesney dalam buku ”Rich Media Poor Democracy”, yang ditulis tahun 2000. Juga yang dilakukan David Croteau dan William Hones dalam buku The Business of Media (2001). Atau tulisan Al Lieberman dengan Patricia Esgate dalam buku, The Entertainment Marketing Revolution, Bringing The Moguls, The Media and The Magic to the World (2002), Maupun buku yang ditulis Robert A Hackett dan William K. Carroll yang berjudul Remaking Media, The struggle to democatize public communication (2006).

Belum ada tanggapan untuk "Prinsip Pengaturan Kepemilikan Media Penyiaran (part 3) "
Post a Comment