Iklan Ads

Prinsip Pengaturan Kepemilikan Media Penyiaran (part 4)

Konglomerasi Media Di Indonesia

*analisa media tahun 2005-2010

Repotnya, fenomena buruk yang banyak dikritik di negara-negara Barat (Amerika Serikat dan Eropa) yang dianggap sebagai ancaman demokrasi tersebut, malah juga terjadi di Indonesia. Gejala neo liberalisme dengan kecenderungan konsentrasi pemilikan, memang telah menjadi fenomena yang makin menjadi-jadi, terutama pasca-reformasi. Boleh dikatakan sistem media di Indonesia sekarang ini ibarat lepas dari mulut buaya, masuk ke mulut singa. Awalnya (di masa Orde Baru), sistem media dikontrol oleh negara, setelah reformasi, gantian  kekuatan kapitalis yang menancapkan pengaruhnya. Lagi-lagi kemerdekaan dan independensi media ’terancam” dalam bentuk lain.

 Menurut catatan, tahun 2004 kelompok Media Nusantara Citra (MNC) sukses melakukan merger antara RCTI, TPI dan Global TV. Setahun kemudian kelompok media milik Hary Tanoesoedibjo ini berhasil mengatrol TPI hingga sempat melejit dalam perolehan iklan dengan program andalannya yaitu Kontes Dangdut Indonesia (KDI), dan Rahasia Ilahi. Kelompok ini juga melebarkan sayap di bisnis media cetak, yaitu harian Seputar Indonesia (Sindo), dan puluhan stasiun radio yang masuk dalam jaringan Trijaya Network. Kelompok perusahaan yang berada di bawah payung Group Bhakti Investama ini juga memiliki saham signifikan di perusahaan selulair, Mobile 8 dengan produk CDMA di pasaran bernama Fren.

Di pihak lain TV Swasta  ANTV telah ”mengundang” masuknya mogul, atau media baron, Rupert Murdoch, pemilik News Corporation yang jaringannya tersebar di seluruh dunia. Melalui kelompok Star TV Hongkong mereka memiliki 20% saham. Sokongan dana dari konglomerat global ini mampu membuat ANTV menyajikan program yang menghamburkan banyak hadiah. Televisi yang dikelola Anindya Bakrie itu fokus pada program reality show, seperti Super Milyarder, Super Milyarder 3 Milyar, Super Deal 2 Milyar dengan hadiah-hadiah fantastis. Belakangan ANTV diberitakan ”bekerjasama” juga dengan Lativi (tvOne).

Sementara ”The Rising Star” Trans TV menggandeng TV 7 (Trans 7) milik kelompok Kompas Gramedia Group. Ini merupakan kekuatan baru yang potensial, mengingat perusahaan milik Chaerul Tanjung tersebut dinilai ”cukup berhasil” di dalam bisnis TV dan perbankan (Bank Mega). Melalui kerjasama dengan kelompok Kompas Gramedia Group ---yang sejak lama terkenal dengan kekuatan jaringan medianya, baik cetak maupun radio, juga hotel dan perbankan---   terciptalah sinergi baru dalam pertelevisian. Dengan kerjasama itu  TV 7 kemudian berubah menjadi Trans 7.  Kelompok ini mencoba menerapkan segmentasi di antara mereka. Trans TV fokus pada life style dan trends setter. Sedangkan Trans 7 konsisten ke TV sport dan News. Kini, dari 10 stasiun televisi yang siaran nasional, tinggal 3 stasiun yang belum bergabung dengan kelompok lain.

Merger oleh perusahaan-perusahaan media, dinilai menjadi pilihan yang tepat untuk melakukan efisiensi dan konvergensi. Merger dan akuisisi juga dianggap sebagai strategi terbaik untuk menyehatkan kondisi keuangan televisi yang berat karena menghadapi persaingan yang ketat.   Merger memang menjadi fenomena umum. Karena karakeristik para pengusaha di manapun, ada kecenderungan sama, yaitu selain menerapkan efisiensi dan konvergensi, mereka juga  berupaya memperbesar jaringan usahanya, kemudian mengakumulasikan keuntungan dan modal untuk kepentingan mereka.

Namun diakui pula, merger itu ada sisi negatifnya, karena itu kendati merger diperkenankan, tapi selalu ada aturannya. Sebagai contoh di negara liberal seperti  Amerika Serikat, proses merger itu harus terbuka, dan memperoleh persetujuan dari otoritas regulator.  Keinginan perusahaan raksasa Time Warner untuk bergabung dengan American  On Line (AOL) prosesnya cukup lama  dan  baru terlaksana januari 2001 setelah memperoleh ijin atau persetujuan dari Federal Communication Commission (FCC).

Jadi Time Warner and AOL (TWOL), konvergensi dua konglomerasi media yang nilai asetnya mencapai lebih 200 milyar dolar AS, atau holdings media terbesar dunia itu bisa terjadi karena ada approval, persetujuan merger dari FCC. Semua proses merger melalui mekanisme yang harus disetujui oleh lembaga pengartur sistem komunikasi. Ini yang berbeda dengan di Indonesia, hampir semua kegiatan merger di perusahaan stasiun televisi di sini, mereka sama sekali tidak meminta persetujuan terhadap KPI. Bahkan boleh dikatakan KPI tidak pernah dilibatkan dalam proses konsentrasi pemilikan atau konsentrasi operasional semacam itu. Padahal menurut UU Penyiaran, KPI memiliki tugas menciptakan tatanan sistem penyiaran yang demokratis dan sehat. Bagaiamana hal tersebut bisa tercapai, jika media massa, terutama penyiaran jalan sendiri-sendiri ketika melakukan merger, tanpa melibatkan regulator penyiaran. 

Namun tidak bisa disangkal proses meger dan akuisisi memang merupakan fenomena global. Walau apa yang dilakukan para mogul itu sering bertentangan dengan tuntutan keadilan dan demokrasi, tapi atas nama efisiensi, tuntutan industri, dan  neoliberal spirit, konsentrasi itupun tetap saja berlangsung, dan semakin menjadi-jadi.

Itulah yang ditulis oleh David Croteau dan Wiliam Hoynes (2001: 73) ketika menjelaskan kecenderungan  struktur industri media kapitalis dewasa ini. Menurut mereka  ada empat macam perkembangan yang terjadi dalam bisnis media, yaitu:

(1)  Growth (pertumbuhan) yang pesat, diwarnai dengan fenomena mergers antar-perusahaan atau joint, sehingga menjadi makin besar dan merambah ke mana-mana.
(2)   Integration (integrasi),  raksasa media terintergrasi secara horisontal dengan bergerak ke berbagai bentuk media seperti film, penerbitan, radio dan sebagainya. Tapi juga terjadi integrasi secara vertikal, dengan pemilikan perusahaan di berbagai tahapan produksi dan distribusi, dari hulu sampai hilir. Misalnya memiliki perusahaan produksi film, sekaligus perusahaan bioskop, perusahaan DVD, dan jaringan stasiun televisi.
(3)  Globalization, konglomerat media telah menjadi entitas global, dengan jaringan pemasaran yang menembus yuridiksi negara.
(4)  Concentration of ownership, kepemilikan holdings media meanstream semakin terkonsentrasi kepemilikannya.


Yang jadi persoalan, berbarengan dengan konsentrasi media tersebut, menurut Croteau dan Hoynes (2001), media massa sekarang juga telah mengalami komersialisasi yang luar biasa. Media menempatkan audience  semata-mata hanya dilihat sebagai consumer bukan warga negara (citizens). Tujuan utamanya generate profits for owners and stockholders.  Kemudian mendorong khalayak untuk enjoy themselves view ads, and buy product.

Karena itu apa yang dianggap menarik bagi publik oleh media, adalah apapun yang populer di masyarakat.   Dengan demikian tujuan ideal media untuk promote active citizenship via information, education and social integration, sudah dilupakan dan tenggelam dengan gelombang hiper komersialisasi.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Prinsip Pengaturan Kepemilikan Media Penyiaran (part 4) "

Post a Comment