Media dan Masyarakat Kontemporer - Catatan Kuliah #3
Untuk mendapat pengertian yang luas maka kita dapat melihat fungsi komunikasi massa yang di embang oleh gereja, masjid, arsitektur, lukisan sistem pendidikan.
Suatu contoh kontemporer : Suatu perusahaan yang memproduksi baju polo kemudian mempromosikannya, orang mulai memakai baju polo tersebut.
Setiap pemakai baju polo tersebut mempromosikan melalui lambang yang ada di bagian dada tersebut.
Dalam salah satu acara tv beberapa pemuda mengenakan baju polo dan dengan cap khasnya. Anak yang menonton televisi kemudian membeli baju polo karena mereka ingin tampil muda.
Tidak semua komunikasi massa masuk menjadi media massa, tapi apa yang tampil pada media massa merupakan bagian dari komunikasi massa.
Media massa (mc Quail dalam Lorimer)
unsur pokok media :
1. Seperangkat kegiatan yang menciptakan isi media.
Bentuk dan fungsi - mentraformasi pesan , peranan ini sebagai agen memproduksi lambang
mengkontruksi, ibarat suatu pengembang menggunakan batu bata dan campuran semen untuk memproduksi sebuah rumah.
2. Melibatkan konfigurasi teknologi.
Teknologi muncul dari otak genius yang bekerja diluar konteks sosial. Media yang tidak ikut perkembangan teknologi akan ketinggalan. Teknologi membuat manusia berisifat kompetitif , termasuk dalam usaha media. Meski ada kekhawatiran tersendiri bahwa teknlogi media kontemporer akan menggusur media tradisional. Justru tidak, karena media media tersebut berjalan ber-iringan. Teknologi mempercepat suatu proses. Teknologi muncul saat kepertimbangan sosial.
Apakah teknologi ada untuk kepentingan sosial atau semata mata karena kemajuan teknologi . teknologi itu muncul begitu saja. tidak memikirkan suatu dampak sosialnya atau kepentingan masyarakat kedepan. Itulah sebabnya teknologi dapat berkembang dengan begitu cepat.
3. Institusi formal media
Dijalankan menurut hukum aturana atau pemahaman tertentu, diproduksi oleh orang yang melakukan peranan tertentu. Menyampaikan informasi, hiburan, cinta. Terlebih merujuk pada Siapa yang bertanggung jawab saat berita tersebut dikeluarkan / disiarkan.
Undang undang pers diciptakan oleh orang media. sehingga dinilai kurang indpenden karena terlalu berpihak pada media. dan semestinya dibuat oleh legislatif sebagai perwakilan masyarakat. Adanya pertarungan antara institusi ini juga dapat mempermainkan isi media.
4. Hukum dan aturan tertentu.
Adanya landasan hukum media tersebut berdiri. Tidak serta merta dalam memberitakan hingga merugikan suatu pihak tertentu.
Membombardir suatu berita sepanjang itu memiliki fakta, meskipun memiliki banyak persoalan. Termasuk meresahkan masyarakat. Dengan kata lain tidak semua fakta itu memiliki berita. Diperlukan suatu keputusan sulit dalam menyiarkan suatu berita khususnya suatu fakta yang belum terekspose dan dapat menimbulkan aksi kemarahan masyarakat atau menimbulkan konflik baru.
public libel - privasi libel
kasusnya : seorang tokoh besar melakukan penyimpangan . dan jika terekspose akan terjadi suatu chaos oleh masyarakat. Berita atau fakta informaasi yang menyangkut tentang hasutan dan pornografi. Hingga saat ini bahasan batasan dan definisi pornografi tampaknya belum selesai , sehingga belum ada tindakan lebih lanjut .
5 . Melakukan peranan tertentu
Adanya peranan sebagai ; wartawan, pemilih, editor, staf administrasi, aktor , designer, sekretaris
6. Informasi hiburan citra dan simbol
Informasi berita hiburan (drama) *elektronik dan informasi berita opini dalam editorial dan kolom hiburan komik kolom gosip wisata dsb. (cetak)

Belum ada tanggapan untuk "Media dan Masyarakat Kontemporer - Catatan Kuliah #3"
Post a Comment