![]() |
| Kebijakan Pemerintah Menarik Pajak Google (foto : pexels) |
ABSTRAK
Google merupakan perusahaan multinasional
Amerika Serikat dengan ekspansi bisnis jasa
dan produk internet. produk-produk tersebut meliputi teknologi pencarian,
komputasi web, perangkat lunak, dan periklanan daring. Sebagian besar labanya
berasal dari periklanan
dunia maya lintas antar negara. Beberapa negara
di dunia berusaha untuk menarik pajak iklan Google, dengan dalih perusahaan
tersebut menjadi perusahaan penawaran iklan yang efisien dan efektif serta
membuat persaingan bisnis menjadi lebih kompetitif. Akan tetapi Google dikenal
sebagai korporasi raksasa yang selalu menghindar dari pajak di beberapa negara.
Begitupun dengan Indonesia, hal inilah yang
menjadi dasar direktorat jenderal pajak berupaya menarik pajak dari Google Indonesia. Google Indonesia diharuskan
membayar pajak sesuai dengan nominal yang sudah ditetapkan. Data tersebut yang
dijadikan acuan Ditjen Pajak untuk menghitung kewajiban pajak yang harus
dibayar pihak Google. Namun pihak Google menolak dan menawar nominal yang sudah
disampaikan oleh Ditjen Pajak. Google Indonesia menolak menjadi wajib pajak
Indonesia dengan alasan bahwa Google Indonesia hanya kepanjangan tangan dari
Google AsiaPasific yang berkantor pusat di Singapura. Beberapa negara besar di
eropa bersikeras menarik pajak dari google. Langkah itupun berhasil dan google
akhirnya membayar pajak sesuai dengan peraturan yang ada di negara-negara
tersebut.
Kata
Kunci : Google,
Pajak, Pemerintah, Iklan
KEBIJAKAN PEMERINTAH MENARIK PAJAK DARI GOOGLE INDONESIA
1.
Rumusan
Masalah
a.
Mengapa Google wajib membayar pajak kepada Pemerintah
b.
Bagaimana penerapan penarikan pajak Google di beberapa
negara
c.
Mencari kelemahan dalam upaya penarikan pajak dari Google
di Indonesia
2.
Dialog Teori
A. Perusahaan
Multinasional
Perusahaan
multinasional atau PMN
adalah perusahaan
yang berusaha di banyak negara; perusahaan ini biasanya sangat besar.
Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak
negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka
mengkoordinasi manajemen global.[1]
Perusahaan Multinasional atau dalam bahasa inggris Multinational Corporations (MNC) adalah
perusahaan yang beroperasi di dua atau lebih negara. MNC menjadi fenomena yang
dominan dalam hubungan internasional saat ini terkait dengan adanya globalisasi
perdagangan dan perkembangan perekonomian dunia. Dalam hal perkembangan
perekonomian domestik suatu negara, MNC memiliki pengaruh yang signifikan sebab
keberadaan MNC pada suatu negara menjadi salah satu penyumbang pajak tertinggi
bagi pendapatan suatu negara sekaligus bagi perkembangan ekonominya. MNC adalah
bentuk korporasi baru yang tidak dapat di hindari sebagai sebuah konsekuensi
logis dari adanya globalisasi itu sendiri. MNC merupakan wujud dari perdagangan
modern dimana profit merupakan orientasi utama dari keberadaan setiap MNC di
suatu negara.[2]
Ciri
– ciri perusahaan multinasional antara lain[3]
:
1. Lingkup
kegiatan income generating (perolehan
pendapatan) perusahaan multinasional melampau batas- batas Negara.
2. Perdagangan
dalam perusahaan multinasional kebanyakan terjadi di dalam lingkup perusahaan
itu sendiri, walaupun antarnegara.
3. Control
terhadap pemakaian teknologi dan modal sangat diutamakan mengingat kedua faktor
tersebut merupakan keuntungan kompetitif perusahaan multinasional.
4. Pengembangan
system managemen dan distribusi yang melintasi batas-batas Negara, terutama
system modal ventura, lisensi dan franchise.
Kelemahan
perusahaan multinasional ialah Semakin banyaknya Perusahaan Multinasional yang
didirikan dapat mempengauhi kekuasaan ekonomi negara. Tetapi, jika jumlahnya
sedikit, maka arti kuantitatifnya tidak banyak.[4]
Perusahaan
Multinasional tersebut memperoleh hasil berupa[5]
:
1. Keuntungan
yang akan dialihkan ke luar negeri kepada pemegang sahamnya.
2. Penyusutan/depresiasi,
dalam praktek sering digunakan untuk menyembunyikan keuntungan-keuntungan agar
tidak terkena pajak. Dapat merusak kehidupan politik dan ekonomi negara.
Kebaikan
perusahaan multinasional, antara lain[6]:
1. Menambah
devisa negara melalui penanaman di bidang ekspor.
2. Mengurangi
kebutuhan devisa untuk import di sektor industri.
3. Memodernisasi
industri.
4. Ikut
mendukung pembangunan nasional.
5. Menambah
kesempatan kerja dengan membuka lapangan kerja baru.
Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang
melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik
global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi,
dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan
melobi politik.[7]
Karena jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah
dalam negara, dan negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat
menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan
kerja, dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat
berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional seringkali menawarkan
insentif kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan pemerintah atau
infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan lingkungan yang memadai.
PMN seringkali memanfaatkan subkontraktor untuk
memproduksi barang tertentu yang mereka butuhkan.[8]
B.
IKLAN
Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah segala bentuk
pesan promosi benda seperti barang, jasa, tempat usaha, dan ide yang
disampaikan melalui media dengan biaya sponsor dan ditunjukan kepada sebagian
besar masyarakat. Manajemen pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari
strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk
publisitas, hubungan masyarakat, penjualan, dan promosi penjualan.[9]
Menurut Arens (dalam Lubis, 2007) iklan dikatakan sebagai komunikasi
informasi yang terstruktur dan disusun bukan oleh perseorangan, biasanya
dibayar untuk dan secara alami umumnya membujuk tentang produk (barang, jasa
dan ide) yang diidentifikasi sponsor lewat berbagai media. Sedangkan menurut
Tom Duncan (dalam Lubis,2007) iklan adalah hal yang tidak pribadi, pengumuman
yang dibayar oleh suatu sponsor yang diketahui. Menurut (Blech&Blech)
periklana didefinisikan sebagai bentuk pembayaran dari komunikasi nonpersonal
tentan sebuah organisasi, produk, pelayanan atau ide melalui sponsor yang
teridentifikasi.[10]
1. Jenis
Iklan berdasarkan Isi
Berdasarkan isinya,
iklan dapat dibedakan menjadi 3 jenis yaitu[11]:
a. Iklan
pengumuman atau pemberitahuan, yaitu iklan yang bertujuan menarik perhatian
khalayak umum tentang suatu hal pemberitahuan, misalnya iklan duka cita.
b. Iklan
penawaran (niaga), yaitu iklan yang bertujuan menawarkan sesuatu, misalnya
iklan barang niaga.
c. Iklan
layanan masyarakat, yaitu iklan yang bertujuan untuk memberikan penerangan
tentang suatu hal, misalnya iklan larangan narkoba dan seks bebas.
2. Syarat
Iklan
Syarat sebuah iklan adalah sebuah acuan atau hal yang harus
dipenuhi agar sesuatu itu dapat dikatakan sebagai iklan. Sesuatu dapat
dikatakan sebagai iklan jika memenuhi 2 syarat berikut[12].
a. Isinya
bersifat objektif, jujur, singkat, jelas, menarik perhatian, tidak menyinggung
perasaan orang lain.
b. Bahasa
iklan harus berkonotasi positif, mudah diingat, mudah dipahami, dan menimbulkan
sikap penasaran bagi khalayak ramai.
C.
Pemasaran
Internet
Pemasaran Internet atau pemasaran elektronik (bahasa Inggris:
Internet marketing, e-marketing, atau
online-marketing) adalah segala upaya
yang dilakukan untuk melakukan pemasaran suatu produk atau jasa melalui atau
menggunakan media elektronik atau Internet. Huruf 'e' dalam e-marketing ini
berarti elektronik yang artinya kegiatan pemasaran yang dimaksud dilaksanakan
secara elektronik melalui jaringan Internet. Dengan terciptanya teknologi
Internet, banyak istilah baru yang menggunakan awalan huruf e, seperti halnya: e-mail, e-business, e-gov, e-society, dll.[13]
1. Lingkungan
Pemasaran Internet
Kegiatan pemasaran Internet umumnya meliputi atau berkisar
pada hal-hal yang berhubungan dengan pembuatan produk periklanan, pencarian
prospek atau pencarian pembeli dan penulisan kalimat-kalimat pemasaran untuk
menjual produk atau jasa. Pemasaran Internet ini secara umum meliputi kegiatan
jasa digital, produk digital, dan periklanan dengan menggunakan spanduk
digital. Periklanan dengan menggunakan spanduk digital seperti promosi melalui:
a. Mesin
pencari
b. Surat
elektronik
c. Afiliasi
Kegiatan pemasaran Internet yang efektif meliputi banyak
strategi dari optimisasi mesin pencari, jejaring sosial, dan iklan berbayar per
klik. Dengan beragamnya strategi tersebut maka pembelajaran yang berkelanjutan
untuk hal ini sangat penting.
2. Manfaat
Pemasaran Online
- Tidak terbatas dengan waktu karena bisa diakses 24 jam.
- Menjagkau pasar yang lebih luas, bahkan sampai ke manca negara.
- Mengurangi biaya pemasaran karena tidak perlu membuat outlet secara fisik dan juga tidak perlu brosur, spanduk, dan sebagainya.
- Memudahkah pelaku usaha untuk menjalin hubungan dengan konsumen melalui komunikasi interaktif dengan memanfaatkan ruang diskusi chatting atau email
- Strategi pemasaran lewat internet bisa memberikan nilai lebih dalam menghadapi persaingan.
D.
Pajak
Pajak (dari bahasa Latin taxo;
"rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan
undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa
secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial
atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan)
oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan
untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[14]
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk
membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk
pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung
dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa
negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab.[15]
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal
yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.[16]
Ditinjau dari segi
Lembaga Pemungut Pajak,
pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1.
Pajak Negara
Sering disebut juga pajak pusat yaitu
pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
Diatur
dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali
dengan UU No. 36 Tahun 2008[17]
Diatur
dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009[18]
c.
Bea Materai
UU
No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai[19]
d.
Bea Masuk
UU
No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
e.
Cukai
UU
No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Sesuai UU No. 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak
Daerah:[20]
·
Pajak Provinsi terdiri atas:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.
Pajak Air Permukaan; dan
e.
Pajak Rokok.
·
Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan Jalan;
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.
Pajak Parkir;
h.
Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; dan
k.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
E.
Profil Google
Google didirikan oleh Larry Page dan Sergey Brin saat masih
mahasiswa Ph.D. di Universitas Stanford. Mereka berdua memegang 16 persen saham
perusahaan. Mereka menjadikan Google sebagai perusahaan swasta pada tanggal 4
September 1998. Pernyataan misinya adalah "mengumpulkan informasi dunia
dan membuatnya dapat diakses dan bermanfaat oleh semua orang",[21]
Sejak didirikan, pertumbuhan perusahaan yang cepat telah
menghasilkan berbagai produk, akuisisi, dan kerja sama di bidang mesin pencari
inti Google. Perusahaan ini menawarkan perangkat lunak produktivitas daring
(dalam jaringan), termasuk surat elektronik (surel), paket aplikasi
perkantoran, dan jejaring sosial. Produk-produk komputer mejanya meliputi
aplikasi untuk menjelajah web, mengatur dan menyunting foto, dan pesan instan.
Perusahaan ini memprakarsai pengembangan sistem operasi Android untuk telepon
genggam dan Google Chrome OS[22].
Pada 10 Agustus 2015, Google melalui postingan blog, CEO
Google Larry Page mengumumkan pembentukan perusahan baru bernama Alphabet yang
akan menjadi perusahaan induk mencakupi Google dan usaha-usaha lain yang tak
terlalu terkait erat dengan bisnis utama Google[23].
Pada restrukturisasi tersebut, Larry Page akan menjadi CEO perusahaan baru
Alphabet. Sergey Brinn menjabat sebagai President didampingi Erich Schmidt
sebagai Executive Chairman. Sedangkan, CEO Google akan dijabat oleh Sundar
Pichai[24].
Produk
Google bidang periklanan
a. Google
AdSense
Adsense
merupakan platform buat situs-situs yang menjadi mitra Google. Nantinya iklan-iklan
yang di buat di adwords juga akan ditampilkan pada situs-situs yang telah di
pasang script adsense. Pengiklan akan membayar setiap kilk yang berasal dari
situs anda. Untuk lebih jelas anda bisa perhatikan iklan-iklan yang ada pada
situs-situs yang besar. Jika anda melihat tulisan “iklan by google” pada iklan
tersebut, berarti itu iklan dari google adsense.[25]
AdSense
adalah program kerjasama periklanan melalui media Internet yang diselenggarakan
oleh Google. Melalui program periklanan AdSense, pemilik situs web atau blog
yang telah mendaftar dan disetujui keanggotaannya diperbolehkan memasang unit
iklan yang bentuk dan materinya telah ditentukan oleh Google di halaman web
mereka. Pemilik situs web atau blog akan mendapatkan pemasukan berupa pembagian
keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs,
yang dikenal sebagai sistem pay per click
(ppc) atau bayar per klik.
Selain
menyediakan iklan-iklan dengan sistem bayar per klik, Google AdSense juga
menyediakan AdSense untuk pencarian (AdSense
for Search) dan iklan arahan (Referral).
Pada AdSense untuk pencarian, pemilik situs web dapat memasang kotak pencarian
Google di halaman web mereka. Pemilik situs akan mendapatkan pemasukan dari
Google untuk setiap pencarian yang dilakukan pengunjung melalui kotak pencarian
tersebut, yang berlanjut dengan klik pada iklan yang disertakan pada hasil
pencarian. Pada iklan arahan, pemilik situs akan menerima pemasukan setelah
klik pada iklan berlanjut dengan tindakan tertentu oleh pengunjung yang telah
disepakati antara Google dengan pemasang iklan tersebut.[26]
Contoh
iklan Google AdSense[27]
b. Google
Adwords
Google
AdWords adalah sebuah produk periklanan yang dibuat oleh Google yang sampai
saat ini masih menjadi sumber pemasukan utama Google di bidang periklanan.
Google AdWords adalah sebuah strategi pemasaran periklanan baru yang
menggunakan mesin pencarian Google sebagai saran beriklan, biasa disebut juga
sebagai Search Engine Marketing atau
pemasaran berbasis mesin pencari.[28]
Jika
melakukan searcing di google dan anda melihat hasil pencarian yang ada label
‘ad’ atau ‘iklan’ berwarna kuning, itu merupakan iklan dari google adwords.
Banyak keuntungan yang bisa anda dapatkan dengan adwords, salah satunya ialah
produk anda bisa tampil di halaman google tanpa perlu memikiran Search Engine Optimization (SEO). Meskipun SEO masih memiliki hubungan dengan adwords, namun keduanya berbeda.[29]
Seperti yang tertulis pada laman resmi iklangoogle.info mengenai
penjelasan google AdWords,
Ketika orang
mencari di Google menggunakan salah satu kata kunci, iklan Anda dapat muncul di
atas atau di bawah hasil pencarian. Sekarang Anda beriklan kepada pemirsa yang
sudah tertarik pada jasa atau produk Anda. Iklan Bisnis Anda muncul di saat yg
tepat dan pada orang yang tepat, persis di saat orang mencarinya.[30]
c. AdMob
AdMob
(AdSense Mobile) sejatinya sama
dengan AdSense, namun untuk platform mobile. AdMob ini digunakan oleh
para pembuat aplikasi Android. [32]
Contoh
AdMob[33]
d. Freemium
Selain
AdWords, AdSense, dan AdMob, pendapatan Google lainnya berasal dari layanan Freemium. Digabung dengan
pemasukan-pemasukan "receh"
Google lainya, kontribusi layanan Freemium
ke kas Google senilai 7,2 miliar dollar AS atau Rp 94 triliun pada 2015.[34]
Freemium
sendiri merupakan model bisnis di mana Google menawarkan fitur dasar kepada
pengguna dengan batasan tertentu. Pengguna harus membayar untuk memaksimalkan
fitur tersebut. Beberapa fitur Freemium dari
Google adalah Drive dan Analytic.[35]
3.
PEMBAHASAN
Pembangunan Nasional
merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus menerus dan
berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik
secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut,
maka Negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa Pajak. Pajak
adalah kontribusi wajib rakyat kepada Negara yang terutang, baik sebagai orang
pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Industri periklanan
yang memberikan jasa pun tidak luput dari pajak. Jasa tersebut meliputi
konsultasi berkaitan dengan strategi komunikasi yang sesuai dengan klien, jasa
perancangan iklan berkaitan dengan materi iklan, dan jasa teknik. Periklanan
melalui media online saat ini juga menjadi salah satu senjata bagi produsen
untuk mempromosikan produknya.
Saat ini Pemerintah
mulai memperlihatkan keseriusannya mengejar kewajiban pajak dari Google. Google
Indonesia diharuskan membayar pajak sesuai dengan nominal yang sudah
ditetapkan. Ditjen Pajak telah memiliki data yang meliputi laporan keuangan
Google. Data tersebut yang dijadikan acuan Ditjen Pajak untuk menghitung kewajiban
pajak yang harus dibayar pihak Google. Namun pihak Google menolak dan menawar
nominal yang sudah disampaikan oleh Ditjen Pajak. Google Indonesia menolak
menjadi wajib pajak Indonesia dengan alasan bahwa Google Indonesia hanya
kepanjangan tangan dari Google AsiaPasific yang berkantor pusat di Singapura.
Dalam aktifitas
usahanya, Google menggunakan skema online. Bila ada perusahaan dari Negara
manapun ingin memanfaatkan jasa darinya, maka seluruh administrasi diselesaikan
dengan system online, termasuk untuk pembayaran. Sehingga ketika ada
pendapatan, Google berhasil menelan dengan mentah-mentah. Artinya tidak ada
potongan pajak yang seharusnya wajib dibayar untuk Negara tempat Google
menerima pendapatannya. Google cukup membayar pajak pada Negara yang menjadi
lokasi kantor perwakilan. Hal ini lah yang dimanfaatkan Google dengan
menempatkan kantor perwakilan wilayah AsiaPasific di singapura yang merupakan
Negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Hal ini lah yang
membuat Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Mendorong
perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini membayar pajak di Indonesia.
Kemenkominfo juga mendorong Google memberlakukan kesetaraan pajak dengan
sejumlah Negara lain.
Google yang merupakan
Perusahaan penyedia jasa informasi dan pengiklan terbesar di jagad dunia maya
memanfaatkan kesempatan tersebut dan menjadikan masyarakat Indonesia sebagai
pasar potensial layanan iklan internet (online). Mengingat potensi jumlah
pengguna internet di Indonesia menduduki posisi ke-6 dunia[36]
dengan jumlah pengguna 132.7 juta orang[37].
Bahkan sebuah lembaga riset di indonesia menyebutkan bahwa Indonesia berada
diperingkat ke-5 daftar pengguna Smartphone terbesar didunia.
A.
Upaya
Negara-negara lain menarik pajak dari Google
Permasalahan Google dengan urusan pajak tak kunjung usai.
Beberapa tahun belakangan, di Indonesia sendiri permasalahan ini sudah menjadi
sorotan dan terus dikejar penyelesaiannya. Google sendiri termasuk dalam
korporasi perusahaan besar multinasional penunggak pajak nomor satu dunia versi
majalah ekonomi Fortune.[38]
Meskipun berdiri dan terdata sebagai perusahaan Amerika
Serikat. Pajak google tak serta merta hanya dibayarkan kepada pemerintahan
negara bagian di Amerika Serikat. Perusahaan Google dipandang sebagai
perusahaan multinasional yang menjadikan populasi pengguna internet di suatu
negara sebagai konsumen. Masyarakat yang mengakses internet sebenarnya secara
sadar ataupun tidak sadar telah memposisikan diri mereka sebagai sasaran
komoditas dari keuntungan bisnis mesin pencari google. Hal ini dipandang oleh
pemerintah negara bahwa google merupakan sebuah perusahaan internet marketing atau periklanan digital. Hal ini tentu bukanlah
perkara pajak yang hanya berlaku di satu negara asal perusahaan tersebut atau
terhalangi oleh urusan yuridis.
Dari penghitungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan, penghasilan Google pada 2015 lalu mencapai triliunan rupiah. Namun,
Google hingga saat ini belum mau memberikan kepastian soal kepatuhan bayar
pajak atas transaksi di Indonesia.
Google sendiri sudah terdaftar sebagai badan hukum dalam
negeri di Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang III dengan status sebagai
Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 15 September 2011. Direktorat Pajak menilai
Google seharusnya berstatus sebagai Badan Usaha Tetap sehingga setiap
pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak
penghasilan.
Berikut
beberapa pemerintahan dari beberapa negara yang mengalami masalah dalam menarik
pajak google. [39]
1.
Inggris
Google telah membuat kesepakatan dengan pihak otoritas pajak
Inggris pada Januari 2016 untuk membayar 130 juta poundsterling. Kesepakatan itu
menebus seluruh pajak yang harus dibayar Google selama 10 tahun di Inggris.
Dilansir The Guardian, seorang juru bicara Google
sudah mengonfirmasi jika perusahaan membayar pajak sebesar 46,2 juta
poundsterling dari pendapatan di Inggris sebanyak 106 juta poundsterling selama
18 bulan hingga Juni 2015. Selain itu, Google juga membayar seluruh pajak yang
menjadi utang selama 10 tahun ke belakang. Tercatat, pendapatan Google di
Inggris pada 2013 lalu mencapai 3,8 miliar poundsterling. Angka tersebut berasal
dari penjualan iklan digital.
Inggris merupakan tempat pilihan berdirinya perwakilan
perusahaan google eropa tepatnya di Dublin. Dimana pada kantor google tersebut
berbagai kesepakatan dengan pengiklan ditanda tangani serta beberapa regulasi
diberlakukan.
Pemerintah Inggris menggunakan metode pemberlakuan pajak
berdasarkan hasil penjualan iklan yang berlaku pada penduduk mereka. Rasio
potongan pajak pemerintah Inggris ialah senilai 8-9% dari pendapatan
perusahaan. Hal tersebut dinilai cukup baik dan diterima oleh kedua belah pihak
sekaligus menyokong perusahaan pada bidang yang sama untuk berkompetisi secara
adil.[40]
2.
Italia
Pada 10 Januari kemarin, Google sudah mengajukan proposal
kepada pihak otoritas pajak Italia untuk membayar pajak sebesar 270 hingga 280
juta dollar AS. Proposal itu diajukan oleh Google untuk menyelesaikan masalah
pajak di Italia yang sudah menjadi sorotan sejak awal 2016. Otoritas pajak
Italia menuding Google tidak membayar pajak senilai 227 juta euro dalam rentang
waktu 2009 hingga 2013.
Pihak Google berkomitmen untuk terus mengikuti aturan pajak
di Italia ke depannya. "Google akan terus bekerja sama dengan otoritas
terkait," ujar seorang juru bicara Google kepada Reuters.
3.
Prancis
Pihak otoritas Prancis mengejar pajak dari Google sebesar
1,6 miliar euro setelah Google hanya membayar 5 juta euro dari pendapatannya di
Prancis sebesar 225,5 juta euro pada 2014.
Pada Mei 2016, otoritas pajak Prancis menggerebek dan
menyegel kantor Google di Paris sebagai bagian dari pemeriksaan pajak yang
sudah dimulai sejak Juni 2015. Pihak
Google sendiri sudah menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah Prancis
untuk terus menangani permasalahan ini.
Dewan Konstitusi Prancis membuat sebuah aturan yang disebut
"Google Tax" pada Desember
lalu, yang tujuannya, mempersulit perusahaan-perusahaan multinasional untuk
mengurangi biaya pajak di Prancis.
4.
Spanyol
Mengikuti langkah yang dilakukan Prancis, otoritas pajak
Spanyol sempat menggerebek kantor Google di Madrid pada Juni 2016 lalu.
Masalahnya pun sama, yaitu terkait sikap Google yang diduga menghindari
pembayaran pajak di negari matador.
Kembali dengan pernyataan yang sama
seperti di Prancis, juru bicara Google mengatakan akan berkoordinasi dengan
pihak otoritas setempat untuk menjawab semua pertanyaan dan menyatakan akan
mengikuti aturan keuangan di sana.
5. Turki
Berdasarkan investigasi pemerintahan Turki menuding Google
melakukan upaya penghindaran pajak. Mereka menuding bahwa pemerintah memiliki
autoritasi menarik pajak kepada Google sebesar 47 Juta Dollar Amerika Serikat.
Hak menarik pajak ini diberlakukan karena Google merupakan perusahaan
periklanan yang berlaku di dunia digital masyarakat Turki.
Google yang saat ini berada pada posisi pertama pemimpin
pasar mesin pencari informasi internet beralasan bahwa kegiatan periklanan
tersebut berlangsung di luar Turki (Irlandia) sehingga dirasa tidak wajib
dikenakan pajak oleh autoritas setempat. Pihak Google juga berupaya mengikuti
aturan dan pajak yang berlaku di berbagai negara. Sehingga pada kasus di Turki
pihak Google perlu mengupayakan cara negosiasi dengan cara menggunakan
pengacara Turki dan melakukan upaya validaasi nilai pajak.
Hal yang mengejutkan ialah pernyataan
pihak Google Reklamcılık ve Pazarlama
Ltd. Åžti. (nama
korporasi Google di Turki) bahwa kantor Google di Turki bukanlah kantor cabang
melainkan hanya sebagai aset perwakilan dan tidak melakukan upaya deal bisnis periklanan di negara
tersebut. Pihak pengacara bahkan menyatakan bahwa jika memang harus membayar
pajak google akan membayar sedikit pajak dari yang ditargetkan pemerintah atau
tidak sama sekali.
Hal ini yang mungkin
menjadi alasan bagi pemerintah Turki memblokir situs Google dan Youtube
pada server nasional. Sehingga juga berdampak pada menurunnya pendapatan Google
serta menjaga stabilitas baik keamanan, politik, dan ekonomi negara.[41]
Kasus pajak yang membelit Google masih berjalan di beberapa
negara hingga sekarang, termasuk Indonesia. Tekanan yang diterima Google bukan
hanya berasal dari pemerintah, tetapi juga politisi dan masyarakat sipil.
Sampai kapan Google terus mengelak?
B.
Proses Penarikan
Pajak Google oleh Pemerintah Indonesia
Kementrian Komunikasi
dan Informatika (Kemkominfo) menganggap Google sebagai pemain Over The Top (OTT) global. Para pemain OTT ini dianggap sebagai
bahaya laten bagi para operatorlainnya karena tidak mengeluarkan investasi
besar, tetapi mengeruk keuntungan di atas jaringan milik operator. Diantaranya;
Facebook, Twitter, dan Google.
Pihak Kemkominfo
berencana memberlakukan Tax Playing Field
bagi OTT global terutama yang beroperasi dengan modus iklan digital. Konsep
sederhananya ialah, Bila OTT menjalin kemitraan atau bertransaksi bisnis iklan
dengan mitra asal Indonesia dan memakai mata uang rupiah akan terkena pajak. Ide
Tax Playing Field bagi OTT global
sebenarnya telah diwacanakan beberapa negara terutama Kanada. Penerapan gagasan
tersebut dikarenakan adanya ketidak adilan pembayaran pajak oleh toko yang
beroperasi lokal. Dimana toko atau tempat
perbelanjaan harus membayar pajak yang lebih banyak dan modal kapital besar dan
keuntungan tidak sebanding besar dengan toko online.[42]
Data dari Asosiasi
Penyedia Jasa Internet Indonesia menyatakan hampir 90% trafik lari keluar
negeri untuk mengakses data. Dalam perkiraan APJII, Indonesia menyumbang
pendapatan bagi pemain konten dari luar negeri sekitar Rp 15 triliun per tahun
dimana untuk Facebook sekitar US$ 500 juta, Twitter (US$ 120 juta), LinkedIn
(US$ 90 juta), dan pemain asing lainnya.[43]
Dari sisi konektifitas
karena harus melayani trafik keluar negeri, operator pun harus membeli bandwidth internasional US$ 218 juta per
tahun. Sedangkan dari sisi pajak malah ada potensi yang tak bisa diraup dari
pemain asing sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun menurut The Center for Welfare Studies.[44]
Sedangkan
dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini dikoordinir oleh
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kepada media bahwa
terdapat kesulitan dan upaya google menghindari pajak dan berusaha untuk
meminamilisir dalam hal ini dikatakan upaya negosiasi terhadap jumlah pajak
yang harus dibayar. Diharapakan jatuh tempo perhitungan final pada akhir April
2017.[45]
Dalam dokumen pajak
auditan Ernst & Young LLP yang dirilis 11 Februari 2016, disebutkan Google
Indonesia membukukan pendapatan sebesar Rp187,5 miliar dan membayar pajak
kepada pemerintah sebesar Rp5,2 miliar. Angka tersebut setara dengan 25 persen
dari penghasilan kena pajak sebesar Rp20,88 miliar.
Pembayaran pajak Google
di tahun 2015 tercatat turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp7,7 miliar
dari penghasilan kena pajak sebesar Rp30,7 miliar. Sementara, kantor regional
Google di Singapura yaitu Google Asia Pacific Pte. Ltd membukukan total
pendapatan US$109,2 juta yang didapat dari klien di Indonesia sepanjang 2015.
DJP sendiri pernah
menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp450
miliar per tahun. Perhitungan tersebut muncul dengan asumsi margin keuntungan
yang diperoleh Google di kisaran Rp1,6 triliun hingga Rp1,7 triliun per tahun
dengan penghasilan Rp5 triliun per tahun. Pemerintah juga memiliki asumsi total
pendapatan Google dari bisnis iklan digital di Indonesia pada 2015 tembus angka
US$830 juta.[46]
Pajak yang akan dibayar
nantinya ke pemerintah Indonesia adalah sampai perhitungan periode 2015.
Masalah pajak perusahaan Over The Top (OTT) ini tidak hanya terjadi di
Indonesia, tapi di banyak negara. Pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur
Bank Sentral negara-negara G20 di Baden-Baden, Jerman, masalah pajak ini juga
sempat dibahas.
Peran ekonomi digital
sangat penting, misalnya dengan banyaknya e-commerce dan digital economy yang
beriklan di search engine seperti Google dan Amazon semakin meningkat. Apalagi,
Google memiliki layanan jasa search engine di seluruh dunia tetapi tidak
memiliki kantor di setiap negara, seperti Indonesia.
Akibatnya, pemerintah
setempat sulit memajaki padahal Google mendapatkan penghasilan dari transaksi
iklan di negara tersebut. Oleh karena itu, seluruh negara G20 menilai perlunya
kesiapan yang lebih baik dan kerja sama untuk memajaki perusahaan OTT tersebut.[47]
4. KESIMPULAN
Berkembangnya teknologi
informasi dalam bidang internet dan kuatnya pengaruh perusahaan Google dan
sektor bisnis Google lainnya membuat masyarakat ketergantungan dengan beberapa
fasilitas yang ditawarkan. Google yang digdaya dengan mesin pencarinya kini
berubah menjadi usaha periklanan digital yang mampu menyebarkan pesan komersial
dengan berbagai format, platform,
serta memberik implikasi pada hasil penjualan produk (promosi efektif dan
efisien).
Dengan
bertransformasinya Google menjadi perusahaan pengiklan digital, maka pemerintah
perlu merancang aturan khusus yang menjadi landasan hukum dan ukuran
perhitungan pajak secara legal kepada perusahaan serupa. Menarik pajak perusahaan
Google memang menjadi permasalahan di beberapa negara khususnya pada beberapa
negara berkembang yang membutuhkan penambahan kas negara pada beberapa sektor
keuangan strategis. Dengan membayar pajak yang berlaku pada negara tersebut,
perusahaan media online sebenarnya dapat membangkitkan iklim investasi baru dan
membuat persaingan ekonomi menjadi lebih sehat baik kepada sesame pelaku usaha
digital atau non-digital. Urgensi penarikan pajak kepada Google merupakan
tindakan yang tepat karena populasi masyarakat internet Indonesia merupakan hal
yang cukup strategis di tingkat Asia Tenggara bahkan global terlebih tingginya
minat konsumsi masyarakat.
Penerapan
pajak Google di beberapa negara sudah diberlakukan dengan berbagai cara. Baik
yang menggunakan pola negosiasi, pemblokiran situs, hingga penutupan paksa
sementara kantor perwakilan google di negara tersebut. Akan tetapi hal yang
sama ialah Google selalu membayar lebih sedikit dari tuntutan yang di minta
oleh pemerintah secara resmi.
Kelemahan
pemerintah Indonesia ialah tidak menyadari potensi pajak yang dihasilkan dari
komersialisasi jasa perusahaan industri digital. Barulah menjelang akhir tahun
2016 era pemerintahan Presiden Jokowi menerbitkan paket kebijakan ekonomi e-commerce. Kebijakan tersebut berusaha
menempatkan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia
Tenggara pada 2020.
5. SARAN
TEORITIK & PRAKTIS
Secara teoritik
penerapan pajak pada bisnis yang berkutat pada dunia digital telah didahului
oleh pemerintahan Amerika Serikat. Pijakan dasar pajak industri digitial
dikembalikan pada hakikat awal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945
dalam pasal 33 yang berbunyi; Air, Tanah, dan Udara adalah milik negara dan
dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan rakyat banyak. Dan untuk
selanjutnya dibentuk formula khusus yang secara tepat serta adil dalam
menghitung jumlah pajak Google yang berlaku di Indonesia.
Secara Praktis
Pemerintah Indonesia dapat membuat, dan segera mengesahkan aturan dan formula
penarikan pajak bagi pelaku industri digital. Karena jika hal tersebut
dibiarkan begitu saja, Indonesia akan mengalami proses penjajahan neo-digital
oleh pelaku industri digital besar. Hal tersebut tentu akan berdampak pada
minimnya kemandirian negara pada bidang kestabilan ekonomi, keamanan, akses
informasi, serta politik.
DAFTAR
PUSTAKA
Bob Sugeng Hadiwinata. 2006. Politik Bisnis Internasional. Jakarta : Yudhistira.
Dyah Hasto Palupi & Teguh Sri Pambudi. 2006. Advertising That Sells. Jakarta : Gramedia
Pustaka Utama.
Tania Fatima Lubis. 2007. Teori-Teori Periklanan dan Unsur Periklanan. Depok: Universitas
Indonesia.
Undang
Undang :
Undang-Undang No.36
Tahun 2008 tentang Pajak
Undang-Undang No. 42
Tahun 2009
Undang-Undang No. 13
Tahun 1985
Undang-Undang No. 28
Tahun 2009
Internet
[1] Wikipedia bahasa Indonesia, Perusahaan Multinasional, https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_multinasional , diakses 2 mei 2017 pukul 14.51
WITA
[2] Apertiwi, Perusahaan
Multinasional, http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/11/07/perusahaan-multinasional/ , diakses 2 mei 2017 pukul 15.01
WITA.
[3] Bob Sugeng Hadiwinata, 2006, Politik Bisnis Internasional.
Yudhistira, Jakarta, hal 114
[4] Ibid., hal. 116
[5] Ibid., hal. 117
[6] Ibid., hal. 119
[7] Wikipedia bahasa Indonesia, Perusahaan Multinasional, https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_multinasional , diakses 2 mei 2017 pukul 15.41
WITA
[8] Ibid.
[9] Dyah Hasto Palupi & Teguh
Sri Pambudi, 2006, Advertising That Sells.
Jakarta, Gramedia Pustaka Utama. Hal.
[10] Tania Fatima Lubis , 2007. Teori-Teori Periklanan dan Unsur Periklanan.
Universitas Indonesia, Depok, Hal.
[11] Refsa, Iklan (Pengertian,
Jenis-Jenis, Syarat, dan Contoh Iklan) , http://www.materikelas.com/2016/01/iklan-pengertian-jenisjenis-syarat-dan-contoh.html diakses 2 Mei 2017 pukul 18.05
WITA
[12] Ibid.
[13] Wikipedia Bahasa Indonesia , https://id.wikipedia.org/wiki/Pemasaran_Internet , diakses 2 Mei 2017 pukul 18.15
[14] Maria S. Cox, dkk , Taxation , https://www.britannica.com/topic/taxation , diakses 3 Mei 2017 pukul 12.29
WITA
[16] Wikipedia Bahasa Indonesia, Pajak, https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak , diakses 3 Mei 2017 pukul 12.52
WITA
[17] Undang-Undang No.36 Tahun 2008
tentang Pajak
[18] Undang-Undang No. 42 Tahun 2009
[19] UU No. 13 Tahun 1985
[20] Undang-Undang No. 28 Tahun 2009
[21] Google Corporate Information ,
https://www.google.com/about/ , diakses 14 Februari 2010 pukul 12.00
WITA
[22] Wikipedia bahasa Indonesia, Google, https://id.wikipedia.org/wiki/Google#cite_note-11 , diakses 4 mei 2017 pukul 12.07
WITA
[23] Reza Wahyudi, Google "Dibubarkan", Berubah Jadi
Alphabet , https://id.wikipedia.org/wiki/Google#cite_note-11 , diakses 4 mei 2017 pukul 12.10
WITA
[24] http://inet.detik.com/cyber-life/d-2988359/sundar-pichai-ditunjuk-jadi-ceo-google?i991101mainnews= , diakses 4 mei 2017 pukul
12.13 WITA
[25] Adam , Perbedaan Google AdSense, Google AdMob, dan Google AdWords Terbaru , http://www.adamsyf.com/2016/07/perbedaan-google-adsense-admob-adwords.html , diakses 5 Mei 2017
[26] Wikipedia bahasa Indonesia, Adsense, https://id.wikipedia.org/wiki/AdSense diakses 4 Mei 2017 pukul 12.24
WITA
[27] Bagaimana Caranya Google Adsense
Bisa Membayar? , http://rocketmanajemen.com/cara-kerja-google-adsense/
[28] Wikipedia bahasa Indonesia , Google AdWords, https://id.wikipedia.org/wiki/Google_AdWords , diakses 5 Mei 2017 pukul 11.14
WITA
[29] Adam, loc.cit.
[30] Jasa Adwords Professional
JituAds , http://www.iklangoogle.info/ , diakses 5 Mei 2017 pukul 11.45
WITA
[31] Jenny Keller, Google AdWords and
Your Staffing Firm , https://www.haleymarketing.com/2012/11/21/google-adwords-staffing-firms-ppc-advertising/ , diakses 8 Mei 2017 pukul 14.40
WITA
[32] Fatimah Kartini Bohang , Pajak Saja Tembus Triliunan Rupiah, Google
Dapat Duit Dari Mana? , http://tekno.kompas.com/read/2016/09/22/09430037/pajak.saja.tembus.triliunan.rupiah.google.dapat.duit.dari.mana.
, Diakses 5 Mei
2017 pukul 15.18 WITA
[33] Admob banner view displays
incorrectly in a NavigationViewController , http://stackoverflow.com/questions/30115432/admob-banner-view-displays-incorrectly-in-a-navigationviewcontroller diakses tanggal 8 Mei 2017 pukul
14.31 Wita
[34] Fatimah Kartin Bohang , loc.cit
[35] Ibid
[36] Wicak Hidayat, Pengguna Internet Indonesia Nomor Enam Dunia
, https://kominfo.go.id/content/detail/4286/pengguna-internet-indonesia-nomor-enam-dunia/0/sorotan_media , diakses tanggal 8 Mei 2017
pukul 16.45 Wita
[37] Asia Internet Use, Population
Data And
Facebook
Statistics - March 2017, http://www.internetworldstats.com/stats3.htm#asia , diakses tanggal 8 Mei 2017
pukul 16.08 Wita
[38] Jonathan Chew, 7 Corporate
Giants Accused of Evading Billions in Taxes , http://fortune.com/2016/03/11/apple-google-taxes-eu/ , diakses tanggal 8 Mei 2017
pukul 17.38 WITA
[39] Jovie & Yordan, Daftar Negara Pemburu Pajak Google, https://kumparan.com/jofie-yordan/daftar-negara-pemburu-pajak-google diakses tanggal 10 Mei 2017
pukul 10.56
[40] John Cullinane (Tax Policy Director,
Chartered Institute of Taxation) , How is Google’s tax bill calculated?
And other questions and answers about corporate taxation, https://www.tax.org.uk/media-centre/blog/technical/how-google%E2%80%99s-tax-bill-calculated-and-other-questions-and-answers-about diakses 8 mei 2017 pukul 18.18
WIta
[41]Turkish
government claims Google owes €32 million in taxes , https://techcrunch.com/2009/11/03/turkish-government-claims-google-owes-e32-million-in-taxes/ , diakses pada tanggal 9 Mei 2017 pukul 08.04 WITA.
[42] Level the Digital Playing Field! , http://www.taxfairness.ca/en/action/level-digital-playing-field , diakses tanggal 9 Mei 2017
pukul 10.50 Wita
[43] APJII & Polling Indonesia, Penetrasi & Perilaku Pengguna Internet
Indonesia Survei 2016 , https://www.apjii.or.id/ diakses tanggal 9 Mei 2017 pukul
11.22 Wita
[44] Kemenkominfo Bidik Pajak Iklan Digital dari OTT , http://www.indotelko.com/kanal?c=rm&it=kemenkominfo-pajak-iklan-digital , diakses tanggal 5 Mei 2017
pukul 10.10 Wita
[45] Septian Denny, Menkeu Tunggu
Kewajiban Google Bayar Pajak , http://bisnis.liputan6.com/read/2919683/menkeu-tunggu-kewajiban-google-bayar-pajak , diakses tanggal 9 Mei 2017
pukul 11.38 Wita
[46] Galih Gumelar, Akhir Bulan Ini, Sri Mulyani Tagih Janji Google Bayar Pajak, http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170413171110-92-207432/akhir-bulan-ini-sri-mulyani-tagih-janji-google-bayar-pajak/ diakses tanggal 9 Mei 2017 pukul
11.39 Wita
[47] Michael Agustinus, Update Soal Pajak Google dari Sri Mulyani,
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3473949/update-soal-pajak-google-dari-sri-mulyani , diakses tanggal 9 Mei 2017
pukul 11.42 Wita

Belum ada tanggapan untuk "Kebijakan Pemerintah Menarik Pajak Google"
Post a Comment