Iklan Ads

Kebijakan Pemerintah Menarik Pajak Google


Kebijakan pemerintah menarik pajak google
Kebijakan Pemerintah Menarik Pajak Google (foto : pexels)


ABSTRAK
Google merupakan perusahaan multinasional Amerika Serikat dengan ekspansi bisnis  jasa dan produk internet. produk-produk tersebut meliputi teknologi pencarian, komputasi web, perangkat lunak, dan periklanan daring. Sebagian besar labanya berasal dari periklanan dunia maya lintas antar negara. Beberapa negara di dunia berusaha untuk menarik pajak iklan Google, dengan dalih perusahaan tersebut menjadi perusahaan penawaran iklan yang efisien dan efektif serta membuat persaingan bisnis menjadi lebih kompetitif. Akan tetapi Google dikenal sebagai korporasi raksasa yang selalu menghindar dari pajak di beberapa negara. Begitupun dengan Indonesia, hal inilah yang menjadi dasar direktorat jenderal pajak berupaya menarik pajak dari Google Indonesia. Google Indonesia diharuskan membayar pajak sesuai dengan nominal yang sudah ditetapkan. Data tersebut yang dijadikan acuan Ditjen Pajak untuk menghitung kewajiban pajak yang harus dibayar pihak Google. Namun pihak Google menolak dan menawar nominal yang sudah disampaikan oleh Ditjen Pajak. Google Indonesia menolak menjadi wajib pajak Indonesia dengan alasan bahwa Google Indonesia hanya kepanjangan tangan dari Google AsiaPasific yang berkantor pusat di Singapura. Beberapa negara besar di eropa bersikeras menarik pajak dari google. Langkah itupun berhasil dan google akhirnya membayar pajak sesuai dengan peraturan yang ada di negara-negara tersebut.

Kata Kunci : Google, Pajak, Pemerintah, Iklan


KEBIJAKAN PEMERINTAH MENARIK PAJAK DARI GOOGLE INDONESIA
1.     Rumusan Masalah
a.       Mengapa Google wajib membayar pajak kepada Pemerintah
b.      Bagaimana penerapan penarikan pajak Google di beberapa negara
c.       Mencari kelemahan dalam upaya penarikan pajak dari Google di Indonesia

2.     Dialog Teori
A.    Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional atau PMN adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara; perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global.[1]

Perusahaan Multinasional atau dalam bahasa inggris Multinational Corporations (MNC) adalah perusahaan yang beroperasi di dua atau lebih negara. MNC menjadi fenomena yang dominan dalam hubungan internasional saat ini terkait dengan adanya globalisasi perdagangan dan perkembangan perekonomian dunia. Dalam hal perkembangan perekonomian domestik suatu negara, MNC memiliki pengaruh yang signifikan sebab keberadaan MNC pada suatu negara menjadi salah satu penyumbang pajak tertinggi bagi pendapatan suatu negara sekaligus bagi perkembangan ekonominya. MNC adalah bentuk korporasi baru yang tidak dapat di hindari sebagai sebuah konsekuensi logis dari adanya globalisasi itu sendiri. MNC merupakan wujud dari perdagangan modern dimana profit merupakan orientasi utama dari keberadaan setiap MNC di suatu negara.[2]

Ciri – ciri perusahaan multinasional antara lain[3] :
1.      Lingkup kegiatan income generating (perolehan pendapatan) perusahaan multinasional melampau batas- batas Negara.
2.      Perdagangan dalam perusahaan multinasional kebanyakan terjadi di dalam lingkup perusahaan itu sendiri, walaupun antarnegara.
3.      Control terhadap pemakaian teknologi dan modal sangat diutamakan mengingat kedua faktor tersebut merupakan keuntungan kompetitif perusahaan multinasional.
4.      Pengembangan system managemen dan distribusi yang melintasi batas-batas Negara, terutama system modal ventura, lisensi dan franchise.

Kelemahan perusahaan multinasional ialah Semakin banyaknya Perusahaan Multinasional yang didirikan dapat mempengauhi kekuasaan ekonomi negara. Tetapi, jika jumlahnya sedikit, maka arti kuantitatifnya tidak banyak.[4]

Perusahaan Multinasional tersebut memperoleh hasil berupa[5] :
1.      Keuntungan yang akan dialihkan ke luar negeri kepada pemegang sahamnya.
2.      Penyusutan/depresiasi, dalam praktek sering digunakan untuk menyembunyikan keuntungan-keuntungan agar tidak terkena pajak. Dapat merusak kehidupan politik dan ekonomi negara.

Kebaikan perusahaan multinasional, antara lain[6]:
1.      Menambah devisa negara melalui penanaman di bidang ekspor.
2.      Mengurangi kebutuhan devisa untuk import di sektor industri.
3.      Memodernisasi industri.
4.      Ikut mendukung pembangunan nasional.
5.      Menambah kesempatan kerja dengan membuka lapangan kerja baru.

Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik.[7]

Karena jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah dalam negara, dan negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja, dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional seringkali menawarkan insentif kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan lingkungan yang memadai. PMN seringkali memanfaatkan subkontraktor untuk memproduksi barang tertentu yang mereka butuhkan.[8]


B.     IKLAN
Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah segala bentuk pesan promosi benda seperti barang, jasa, tempat usaha, dan ide yang disampaikan melalui media dengan biaya sponsor dan ditunjukan kepada sebagian besar masyarakat. Manajemen pemasaran melihat iklan sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitas, hubungan masyarakat, penjualan, dan promosi penjualan.[9]

Menurut Arens (dalam Lubis, 2007) iklan dikatakan sebagai komunikasi informasi yang terstruktur dan disusun bukan oleh perseorangan, biasanya dibayar untuk dan secara alami umumnya membujuk tentang produk (barang, jasa dan ide) yang diidentifikasi sponsor lewat berbagai media. Sedangkan menurut Tom Duncan (dalam Lubis,2007) iklan adalah hal yang tidak pribadi, pengumuman yang dibayar oleh suatu sponsor yang diketahui. Menurut (Blech&Blech) periklana didefinisikan sebagai bentuk pembayaran dari komunikasi nonpersonal tentan sebuah organisasi, produk, pelayanan atau ide melalui sponsor yang teridentifikasi.[10]


1.      Jenis Iklan berdasarkan Isi
Berdasarkan isinya, iklan dapat dibedakan menjadi 3 jenis yaitu[11]:
a.       Iklan pengumuman atau pemberitahuan, yaitu iklan yang bertujuan menarik perhatian khalayak umum tentang suatu hal pemberitahuan, misalnya iklan duka cita.
b.      Iklan penawaran (niaga), yaitu iklan yang bertujuan menawarkan sesuatu, misalnya iklan barang niaga.
c.       Iklan layanan masyarakat, yaitu iklan yang bertujuan untuk memberikan penerangan tentang suatu hal, misalnya iklan larangan narkoba dan seks bebas.

2.      Syarat Iklan
Syarat sebuah iklan adalah sebuah acuan atau hal yang harus dipenuhi agar sesuatu itu dapat dikatakan sebagai iklan. Sesuatu dapat dikatakan sebagai iklan jika memenuhi 2 syarat berikut[12].
a.       Isinya bersifat objektif, jujur, singkat, jelas, menarik perhatian, tidak menyinggung perasaan orang lain.
b.      Bahasa iklan harus berkonotasi positif, mudah diingat, mudah dipahami, dan menimbulkan sikap penasaran bagi khalayak ramai.


C.    Pemasaran Internet
Pemasaran Internet atau pemasaran elektronik (bahasa Inggris: Internet marketing, e-marketing, atau online-marketing) adalah segala upaya yang dilakukan untuk melakukan pemasaran suatu produk atau jasa melalui atau menggunakan media elektronik atau Internet. Huruf 'e' dalam e-marketing ini berarti elektronik yang artinya kegiatan pemasaran yang dimaksud dilaksanakan secara elektronik melalui jaringan Internet. Dengan terciptanya teknologi Internet, banyak istilah baru yang menggunakan awalan huruf e, seperti halnya: e-mail, e-business, e-gov, e-society, dll.[13]

1.      Lingkungan Pemasaran Internet
Kegiatan pemasaran Internet umumnya meliputi atau berkisar pada hal-hal yang berhubungan dengan pembuatan produk periklanan, pencarian prospek atau pencarian pembeli dan penulisan kalimat-kalimat pemasaran untuk menjual produk atau jasa. Pemasaran Internet ini secara umum meliputi kegiatan jasa digital, produk digital, dan periklanan dengan menggunakan spanduk digital. Periklanan dengan menggunakan spanduk digital seperti promosi melalui:
a.       Mesin pencari
b.      Surat elektronik
c.       Afiliasi

Kegiatan pemasaran Internet yang efektif meliputi banyak strategi dari optimisasi mesin pencari, jejaring sosial, dan iklan berbayar per klik. Dengan beragamnya strategi tersebut maka pembelajaran yang berkelanjutan untuk hal ini sangat penting.

2.      Manfaat Pemasaran Online
  1. Tidak terbatas dengan waktu karena bisa diakses 24 jam.
  2. Menjagkau pasar yang lebih luas, bahkan sampai ke manca negara.
  3. Mengurangi biaya pemasaran karena tidak perlu membuat outlet secara fisik dan juga tidak perlu brosur, spanduk, dan sebagainya.
  4. Memudahkah pelaku usaha untuk menjalin hubungan dengan konsumen melalui komunikasi interaktif dengan memanfaatkan ruang diskusi chatting atau email
  5. Strategi pemasaran lewat internet bisa memberikan nilai lebih dalam menghadapi persaingan.
D.    Pajak
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[14] Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab.[15] Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.[16]

Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1.      Pajak Negara
Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:
a.       Pajak Penghasilan
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008[17]
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009[18]
c.       Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai[19]
d.      Bea Masuk
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
e.       Cukai
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

2.      Pajak Daerah
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:[20]
·         Pajak Provinsi terdiri atas:
a.       Pajak Kendaraan Bermotor;
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.      Pajak Air Permukaan; dan
e.       Pajak Rokok.
·         Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a.       Pajak Hotel;
b.      Pajak Restoran;
c.       Pajak Hiburan;
d.      Pajak Reklame;
e.       Pajak Penerangan Jalan;
f.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.      Pajak Parkir;
h.      Pajak Air Tanah;
i.        Pajak Sarang Burung Walet;
j.        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


E.     Profil Google
Google didirikan oleh Larry Page dan Sergey Brin saat masih mahasiswa Ph.D. di Universitas Stanford. Mereka berdua memegang 16 persen saham perusahaan. Mereka menjadikan Google sebagai perusahaan swasta pada tanggal 4 September 1998. Pernyataan misinya adalah "mengumpulkan informasi dunia dan membuatnya dapat diakses dan bermanfaat oleh semua orang",[21]

Sejak didirikan, pertumbuhan perusahaan yang cepat telah menghasilkan berbagai produk, akuisisi, dan kerja sama di bidang mesin pencari inti Google. Perusahaan ini menawarkan perangkat lunak produktivitas daring (dalam jaringan), termasuk surat elektronik (surel), paket aplikasi perkantoran, dan jejaring sosial. Produk-produk komputer mejanya meliputi aplikasi untuk menjelajah web, mengatur dan menyunting foto, dan pesan instan. Perusahaan ini memprakarsai pengembangan sistem operasi Android untuk telepon genggam dan Google Chrome OS[22].

Pada 10 Agustus 2015, Google melalui postingan blog, CEO Google Larry Page mengumumkan pembentukan perusahan baru bernama Alphabet yang akan menjadi perusahaan induk mencakupi Google dan usaha-usaha lain yang tak terlalu terkait erat dengan bisnis utama Google[23]. Pada restrukturisasi tersebut, Larry Page akan menjadi CEO perusahaan baru Alphabet. Sergey Brinn menjabat sebagai President didampingi Erich Schmidt sebagai Executive Chairman. Sedangkan, CEO Google akan dijabat oleh Sundar Pichai[24].

Produk Google bidang periklanan
a.       Google AdSense
Adsense merupakan platform buat situs-situs yang menjadi mitra Google. Nantinya iklan-iklan yang di buat di adwords juga akan ditampilkan pada situs-situs yang telah di pasang script adsense. Pengiklan akan membayar setiap kilk yang berasal dari situs anda. Untuk lebih jelas anda bisa perhatikan iklan-iklan yang ada pada situs-situs yang besar. Jika anda melihat tulisan “iklan by google” pada iklan tersebut, berarti itu iklan dari google adsense.[25]

AdSense adalah program kerjasama periklanan melalui media Internet yang diselenggarakan oleh Google. Melalui program periklanan AdSense, pemilik situs web atau blog yang telah mendaftar dan disetujui keanggotaannya diperbolehkan memasang unit iklan yang bentuk dan materinya telah ditentukan oleh Google di halaman web mereka. Pemilik situs web atau blog akan mendapatkan pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs, yang dikenal sebagai sistem pay per click (ppc) atau bayar per klik.

Selain menyediakan iklan-iklan dengan sistem bayar per klik, Google AdSense juga menyediakan AdSense untuk pencarian (AdSense for Search) dan iklan arahan (Referral). Pada AdSense untuk pencarian, pemilik situs web dapat memasang kotak pencarian Google di halaman web mereka. Pemilik situs akan mendapatkan pemasukan dari Google untuk setiap pencarian yang dilakukan pengunjung melalui kotak pencarian tersebut, yang berlanjut dengan klik pada iklan yang disertakan pada hasil pencarian. Pada iklan arahan, pemilik situs akan menerima pemasukan setelah klik pada iklan berlanjut dengan tindakan tertentu oleh pengunjung yang telah disepakati antara Google dengan pemasang iklan tersebut.[26]
Contoh iklan Google AdSense[27]

b.      Google Adwords
Google AdWords adalah sebuah produk periklanan yang dibuat oleh Google yang sampai saat ini masih menjadi sumber pemasukan utama Google di bidang periklanan. Google AdWords adalah sebuah strategi pemasaran periklanan baru yang menggunakan mesin pencarian Google sebagai saran beriklan, biasa disebut juga sebagai Search Engine Marketing atau pemasaran berbasis mesin pencari.[28]

Jika melakukan searcing di google dan anda melihat hasil pencarian yang ada label ‘ad’ atau ‘iklan’ berwarna kuning, itu merupakan iklan dari google adwords. Banyak keuntungan yang bisa anda dapatkan dengan adwords, salah satunya ialah produk anda bisa tampil di halaman google tanpa perlu memikiran Search Engine Optimization (SEO). Meskipun SEO masih memiliki hubungan dengan adwords, namun keduanya berbeda.[29]
Seperti yang tertulis pada laman resmi iklangoogle.info mengenai penjelasan google AdWords,
Ketika orang mencari di Google menggunakan salah satu kata kunci, iklan Anda dapat muncul di atas  atau di bawah hasil pencarian.  Sekarang Anda beriklan kepada pemirsa yang sudah tertarik pada jasa atau produk Anda. Iklan Bisnis Anda muncul di saat yg tepat dan pada orang yang tepat, persis di saat orang mencarinya.[30]

Contoh Iklan AdWords[31]

c.       AdMob
AdMob (AdSense Mobile) sejatinya sama dengan AdSense, namun untuk platform mobile. AdMob ini digunakan oleh para pembuat aplikasi Android. [32]
Contoh AdMob[33]
d.      Freemium
Selain AdWords, AdSense, dan AdMob, pendapatan Google lainnya berasal dari layanan Freemium. Digabung dengan pemasukan-pemasukan "receh" Google lainya, kontribusi layanan Freemium ke kas Google senilai 7,2 miliar dollar AS atau Rp 94 triliun pada 2015.[34]

Freemium sendiri merupakan model bisnis di mana Google menawarkan fitur dasar kepada pengguna dengan batasan tertentu. Pengguna harus membayar untuk memaksimalkan fitur tersebut. Beberapa fitur Freemium dari Google adalah Drive dan Analytic.[35]






3.     PEMBAHASAN
Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut, maka Negara harus menggali sumber dana dari dalam negeri berupa Pajak. Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada Negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Industri periklanan yang memberikan jasa pun tidak luput dari pajak. Jasa tersebut meliputi konsultasi berkaitan dengan strategi komunikasi yang sesuai dengan klien, jasa perancangan iklan berkaitan dengan materi iklan, dan jasa teknik. Periklanan melalui media online saat ini juga menjadi salah satu senjata bagi produsen untuk mempromosikan produknya.

Saat ini Pemerintah mulai memperlihatkan keseriusannya mengejar kewajiban pajak dari Google. Google Indonesia diharuskan membayar pajak sesuai dengan nominal yang sudah ditetapkan. Ditjen Pajak telah memiliki data yang meliputi laporan keuangan Google. Data tersebut yang dijadikan acuan Ditjen Pajak untuk menghitung kewajiban pajak yang harus dibayar pihak Google. Namun pihak Google menolak dan menawar nominal yang sudah disampaikan oleh Ditjen Pajak. Google Indonesia menolak menjadi wajib pajak Indonesia dengan alasan bahwa Google Indonesia hanya kepanjangan tangan dari Google AsiaPasific yang berkantor pusat di Singapura.

Dalam aktifitas usahanya, Google menggunakan skema online. Bila ada perusahaan dari Negara manapun ingin memanfaatkan jasa darinya, maka seluruh administrasi diselesaikan dengan system online, termasuk untuk pembayaran. Sehingga ketika ada pendapatan, Google berhasil menelan dengan mentah-mentah. Artinya tidak ada potongan pajak yang seharusnya wajib dibayar untuk Negara tempat Google menerima pendapatannya. Google cukup membayar pajak pada Negara yang menjadi lokasi kantor perwakilan. Hal ini lah yang dimanfaatkan Google dengan menempatkan kantor perwakilan wilayah AsiaPasific di singapura yang merupakan Negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Hal ini lah yang membuat Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Mendorong perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini membayar pajak di Indonesia. Kemenkominfo juga mendorong Google memberlakukan kesetaraan pajak dengan sejumlah Negara lain.

Google yang merupakan Perusahaan penyedia jasa informasi dan pengiklan terbesar di jagad dunia maya memanfaatkan kesempatan tersebut dan menjadikan masyarakat Indonesia sebagai pasar potensial layanan iklan internet (online). Mengingat potensi jumlah pengguna internet di Indonesia menduduki posisi ke-6 dunia[36] dengan jumlah pengguna 132.7 juta orang[37]. Bahkan sebuah lembaga riset di indonesia menyebutkan bahwa Indonesia berada diperingkat ke-5 daftar pengguna Smartphone terbesar didunia.

A.   Upaya Negara-negara lain menarik pajak dari Google
Permasalahan Google dengan urusan pajak tak kunjung usai. Beberapa tahun belakangan, di Indonesia sendiri permasalahan ini sudah menjadi sorotan dan terus dikejar penyelesaiannya. Google sendiri termasuk dalam korporasi perusahaan besar multinasional penunggak pajak nomor satu dunia versi majalah ekonomi Fortune.[38]

Meskipun berdiri dan terdata sebagai perusahaan Amerika Serikat. Pajak google tak serta merta hanya dibayarkan kepada pemerintahan negara bagian di Amerika Serikat. Perusahaan Google dipandang sebagai perusahaan multinasional yang menjadikan populasi pengguna internet di suatu negara sebagai konsumen. Masyarakat yang mengakses internet sebenarnya secara sadar ataupun tidak sadar telah memposisikan diri mereka sebagai sasaran komoditas dari keuntungan bisnis mesin pencari google. Hal ini dipandang oleh pemerintah negara bahwa google merupakan sebuah perusahaan internet marketing atau periklanan digital. Hal ini tentu bukanlah perkara pajak yang hanya berlaku di satu negara asal perusahaan tersebut atau terhalangi oleh urusan yuridis.

Dari penghitungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penghasilan Google pada 2015 lalu mencapai triliunan rupiah. Namun, Google hingga saat ini belum mau memberikan kepastian soal kepatuhan bayar pajak atas transaksi di Indonesia.

Google sendiri sudah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang III dengan status sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 15 September 2011. Direktorat Pajak menilai Google seharusnya berstatus sebagai Badan Usaha Tetap sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.




Berikut beberapa pemerintahan dari beberapa negara yang mengalami masalah dalam menarik pajak google. [39]

1. Inggris
Google telah membuat kesepakatan dengan pihak otoritas pajak Inggris pada Januari 2016 untuk membayar 130 juta poundsterling. Kesepakatan itu menebus seluruh pajak yang harus dibayar Google selama 10 tahun di Inggris.

Dilansir The Guardian, seorang juru bicara Google sudah mengonfirmasi jika perusahaan membayar pajak sebesar 46,2 juta poundsterling dari pendapatan di Inggris sebanyak 106 juta poundsterling selama 18 bulan hingga Juni 2015. Selain itu, Google juga membayar seluruh pajak yang menjadi utang selama 10 tahun ke belakang. Tercatat, pendapatan Google di Inggris pada 2013 lalu mencapai 3,8 miliar poundsterling. Angka tersebut berasal dari penjualan iklan digital.

Inggris merupakan tempat pilihan berdirinya perwakilan perusahaan google eropa tepatnya di Dublin. Dimana pada kantor google tersebut berbagai kesepakatan dengan pengiklan ditanda tangani serta beberapa regulasi diberlakukan.

Pemerintah Inggris menggunakan metode pemberlakuan pajak berdasarkan hasil penjualan iklan yang berlaku pada penduduk mereka. Rasio potongan pajak pemerintah Inggris ialah senilai 8-9% dari pendapatan perusahaan. Hal tersebut dinilai cukup baik dan diterima oleh kedua belah pihak sekaligus menyokong perusahaan pada bidang yang sama untuk berkompetisi secara adil.[40]

2. Italia
Pada 10 Januari kemarin, Google sudah mengajukan proposal kepada pihak otoritas pajak Italia untuk membayar pajak sebesar 270 hingga 280 juta dollar AS. Proposal itu diajukan oleh Google untuk menyelesaikan masalah pajak di Italia yang sudah menjadi sorotan sejak awal 2016. Otoritas pajak Italia menuding Google tidak membayar pajak senilai 227 juta euro dalam rentang waktu 2009 hingga 2013.

Pihak Google berkomitmen untuk terus mengikuti aturan pajak di Italia ke depannya. "Google akan terus bekerja sama dengan otoritas terkait," ujar seorang juru bicara Google kepada Reuters.

3. Prancis
Pihak otoritas Prancis mengejar pajak dari Google sebesar 1,6 miliar euro setelah Google hanya membayar 5 juta euro dari pendapatannya di Prancis sebesar 225,5 juta euro pada 2014.

Pada Mei 2016, otoritas pajak Prancis menggerebek dan menyegel kantor Google di Paris sebagai bagian dari pemeriksaan pajak yang sudah dimulai sejak Juni 2015. Pihak Google sendiri sudah menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah Prancis untuk terus menangani permasalahan ini.

Dewan Konstitusi Prancis membuat sebuah aturan yang disebut "Google Tax" pada Desember lalu, yang tujuannya, mempersulit perusahaan-perusahaan multinasional untuk mengurangi biaya pajak di Prancis.

4. Spanyol
Mengikuti langkah yang dilakukan Prancis, otoritas pajak Spanyol sempat menggerebek kantor Google di Madrid pada Juni 2016 lalu. Masalahnya pun sama, yaitu terkait sikap Google yang diduga menghindari pembayaran pajak di negari matador.
Kembali dengan pernyataan yang sama seperti di Prancis, juru bicara Google mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak otoritas setempat untuk menjawab semua pertanyaan dan menyatakan akan mengikuti aturan keuangan di sana.

5. Turki
Berdasarkan investigasi pemerintahan Turki menuding Google melakukan upaya penghindaran pajak. Mereka menuding bahwa pemerintah memiliki autoritasi menarik pajak kepada Google sebesar 47 Juta Dollar Amerika Serikat. Hak menarik pajak ini diberlakukan karena Google merupakan perusahaan periklanan yang berlaku di dunia digital masyarakat Turki.

Google yang saat ini berada pada posisi pertama pemimpin pasar mesin pencari informasi internet beralasan bahwa kegiatan periklanan tersebut berlangsung di luar Turki (Irlandia) sehingga dirasa tidak wajib dikenakan pajak oleh autoritas setempat. Pihak Google juga berupaya mengikuti aturan dan pajak yang berlaku di berbagai negara. Sehingga pada kasus di Turki pihak Google perlu mengupayakan cara negosiasi dengan cara menggunakan pengacara Turki dan melakukan upaya validaasi nilai pajak.

Hal yang mengejutkan ialah pernyataan pihak Google Reklamcılık ve Pazarlama Ltd. Şti. (nama korporasi Google di Turki) bahwa kantor Google di Turki bukanlah kantor cabang melainkan hanya sebagai aset perwakilan dan tidak melakukan upaya deal bisnis periklanan di negara tersebut. Pihak pengacara bahkan menyatakan bahwa jika memang harus membayar pajak google akan membayar sedikit pajak dari yang ditargetkan pemerintah atau tidak sama sekali.




Hal ini yang mungkin  menjadi alasan bagi pemerintah Turki memblokir situs Google dan Youtube pada server nasional. Sehingga juga berdampak pada menurunnya pendapatan Google serta menjaga stabilitas baik keamanan, politik, dan ekonomi negara.[41]

Kasus pajak yang membelit Google masih berjalan di beberapa negara hingga sekarang, termasuk Indonesia. Tekanan yang diterima Google bukan hanya berasal dari pemerintah, tetapi juga politisi dan masyarakat sipil. Sampai kapan Google terus mengelak?


B.   Proses Penarikan Pajak Google oleh Pemerintah Indonesia
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menganggap Google sebagai pemain Over The Top (OTT) global. Para pemain OTT ini dianggap sebagai bahaya laten bagi para operatorlainnya karena tidak mengeluarkan investasi besar, tetapi mengeruk keuntungan di atas jaringan milik operator. Diantaranya; Facebook, Twitter, dan Google.

Pihak Kemkominfo berencana memberlakukan Tax Playing Field bagi OTT global terutama yang beroperasi dengan modus iklan digital. Konsep sederhananya ialah, Bila OTT menjalin kemitraan atau bertransaksi bisnis iklan dengan mitra asal Indonesia dan memakai mata uang rupiah akan terkena pajak. Ide Tax Playing Field bagi OTT global sebenarnya telah diwacanakan beberapa negara terutama Kanada. Penerapan gagasan tersebut dikarenakan adanya ketidak adilan pembayaran pajak oleh toko yang beroperasi lokal. Dimana toko atau tempat perbelanjaan harus membayar pajak yang lebih banyak dan modal kapital besar dan keuntungan tidak sebanding besar dengan toko online.[42]

Data dari Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia menyatakan hampir 90% trafik lari keluar negeri untuk mengakses data. Dalam perkiraan APJII, Indonesia menyumbang pendapatan bagi pemain konten dari luar negeri sekitar Rp 15 triliun per tahun dimana untuk Facebook sekitar US$ 500 juta, Twitter (US$ 120 juta), LinkedIn (US$ 90 juta), dan pemain asing lainnya.[43]

Dari sisi konektifitas karena harus melayani trafik keluar negeri, operator pun harus membeli bandwidth internasional US$ 218 juta per tahun. Sedangkan dari sisi pajak malah ada potensi yang tak bisa diraup dari pemain asing sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun menurut The Center for Welfare Studies.[44]

Sedangkan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini dikoordinir oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kepada media bahwa terdapat kesulitan dan upaya google menghindari pajak dan berusaha untuk meminamilisir dalam hal ini dikatakan upaya negosiasi terhadap jumlah pajak yang harus dibayar. Diharapakan jatuh tempo perhitungan final pada akhir April 2017.[45]

Dalam dokumen pajak auditan Ernst & Young LLP yang dirilis 11 Februari 2016, disebutkan Google Indonesia membukukan pendapatan sebesar Rp187,5 miliar dan membayar pajak kepada pemerintah sebesar Rp5,2 miliar. Angka tersebut setara dengan 25 persen dari penghasilan kena pajak sebesar Rp20,88 miliar.

Pembayaran pajak Google di tahun 2015 tercatat turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp7,7 miliar dari penghasilan kena pajak sebesar Rp30,7 miliar. Sementara, kantor regional Google di Singapura yaitu Google Asia Pacific Pte. Ltd membukukan total pendapatan US$109,2 juta yang didapat dari klien di Indonesia sepanjang 2015. 

DJP sendiri pernah menaksir angka pajak yang semestinya dibayar Google ke pemerintah mencapai Rp450 miliar per tahun. Perhitungan tersebut muncul dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh Google di kisaran Rp1,6 triliun hingga Rp1,7 triliun per tahun dengan penghasilan Rp5 triliun per tahun. Pemerintah juga memiliki asumsi total pendapatan Google dari bisnis iklan digital di Indonesia pada 2015 tembus angka US$830 juta.[46]

Pajak yang akan dibayar nantinya ke pemerintah Indonesia adalah sampai perhitungan periode 2015. Masalah pajak perusahaan Over The Top (OTT) ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi di banyak negara. Pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 di Baden-Baden, Jerman, masalah pajak ini juga sempat dibahas.

Peran ekonomi digital sangat penting, misalnya dengan banyaknya e-commerce dan digital economy yang beriklan di search engine seperti Google dan Amazon semakin meningkat. Apalagi, Google memiliki layanan jasa search engine di seluruh dunia tetapi tidak memiliki kantor di setiap negara, seperti Indonesia.

Akibatnya, pemerintah setempat sulit memajaki padahal Google mendapatkan penghasilan dari transaksi iklan di negara tersebut. Oleh karena itu, seluruh negara G20 menilai perlunya kesiapan yang lebih baik dan kerja sama untuk memajaki perusahaan OTT tersebut.[47]

4.      KESIMPULAN
Berkembangnya teknologi informasi dalam bidang internet dan kuatnya pengaruh perusahaan Google dan sektor bisnis Google lainnya membuat masyarakat ketergantungan dengan beberapa fasilitas yang ditawarkan. Google yang digdaya dengan mesin pencarinya kini berubah menjadi usaha periklanan digital yang mampu menyebarkan pesan komersial dengan berbagai format, platform, serta memberik implikasi pada hasil penjualan produk (promosi efektif dan efisien).
Dengan bertransformasinya Google menjadi perusahaan pengiklan digital, maka pemerintah perlu merancang aturan khusus yang menjadi landasan hukum dan ukuran perhitungan pajak secara legal kepada perusahaan serupa. Menarik pajak perusahaan Google memang menjadi permasalahan di beberapa negara khususnya pada beberapa negara berkembang yang membutuhkan penambahan kas negara pada beberapa sektor keuangan strategis. Dengan membayar pajak yang berlaku pada negara tersebut, perusahaan media online sebenarnya dapat membangkitkan iklim investasi baru dan membuat persaingan ekonomi menjadi lebih sehat baik kepada sesame pelaku usaha digital atau non-digital. Urgensi penarikan pajak kepada Google merupakan tindakan yang tepat karena populasi masyarakat internet Indonesia merupakan hal yang cukup strategis di tingkat Asia Tenggara bahkan global terlebih tingginya minat konsumsi masyarakat.

            Penerapan pajak Google di beberapa negara sudah diberlakukan dengan berbagai cara. Baik yang menggunakan pola negosiasi, pemblokiran situs, hingga penutupan paksa sementara kantor perwakilan google di negara tersebut. Akan tetapi hal yang sama ialah Google selalu membayar lebih sedikit dari tuntutan yang di minta oleh pemerintah secara resmi.

            Kelemahan pemerintah Indonesia ialah tidak menyadari potensi pajak yang dihasilkan dari komersialisasi jasa perusahaan industri digital. Barulah menjelang akhir tahun 2016 era pemerintahan Presiden Jokowi menerbitkan paket kebijakan ekonomi e-commerce. Kebijakan tersebut berusaha menempatkan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020.

5.      SARAN TEORITIK & PRAKTIS
Secara teoritik penerapan pajak pada bisnis yang berkutat pada dunia digital telah didahului oleh pemerintahan Amerika Serikat. Pijakan dasar pajak industri digitial dikembalikan pada hakikat awal yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 33 yang berbunyi; Air, Tanah, dan Udara adalah milik negara dan dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan rakyat banyak. Dan untuk selanjutnya dibentuk formula khusus yang secara tepat serta adil dalam menghitung jumlah pajak Google yang berlaku di Indonesia.

Secara Praktis Pemerintah Indonesia dapat membuat, dan segera mengesahkan aturan dan formula penarikan pajak bagi pelaku industri digital. Karena jika hal tersebut dibiarkan begitu saja, Indonesia akan mengalami proses penjajahan neo-digital oleh pelaku industri digital besar. Hal tersebut tentu akan berdampak pada minimnya kemandirian negara pada bidang kestabilan ekonomi, keamanan, akses informasi, serta politik.






DAFTAR PUSTAKA
Bob Sugeng Hadiwinata. 2006. Politik Bisnis Internasional. Jakarta : Yudhistira.
Dyah Hasto Palupi & Teguh Sri Pambudi. 2006. Advertising That Sells. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Tania Fatima Lubis. 2007. Teori-Teori Periklanan dan Unsur Periklanan. Depok: Universitas Indonesia.

Undang Undang :
Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009

Internet


[1] Wikipedia bahasa Indonesia, Perusahaan Multinasional, https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_multinasional , diakses 2 mei 2017 pukul 14.51 WITA
[2] Apertiwi, Perusahaan Multinasional, http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/11/07/perusahaan-multinasional/ , diakses 2 mei 2017 pukul 15.01 WITA.
[3] Bob Sugeng Hadiwinata, 2006, Politik Bisnis Internasional. Yudhistira, Jakarta, hal 114
[4] Ibid., hal. 116
[5] Ibid., hal. 117
[6] Ibid., hal. 119
[7] Wikipedia bahasa Indonesia, Perusahaan Multinasional, https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_multinasional , diakses 2 mei 2017 pukul 15.41 WITA
[8] Ibid.
[9] Dyah Hasto Palupi & Teguh Sri Pambudi, 2006, Advertising That Sells. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama. Hal.
[10] Tania Fatima Lubis , 2007. Teori-Teori Periklanan dan Unsur Periklanan. Universitas Indonesia, Depok, Hal.
[11] Refsa, Iklan (Pengertian, Jenis-Jenis, Syarat, dan Contoh Iklan) , http://www.materikelas.com/2016/01/iklan-pengertian-jenisjenis-syarat-dan-contoh.html diakses 2 Mei 2017 pukul 18.05 WITA
[12] Ibid.
[13] Wikipedia Bahasa Indonesia , https://id.wikipedia.org/wiki/Pemasaran_Internet , diakses 2 Mei 2017 pukul 18.15
[14] Maria S. Cox, dkk , Taxation , https://www.britannica.com/topic/taxation , diakses 3 Mei 2017 pukul 12.29 WITA
[15] EY, http://www.ey.com/gl/en/services/tax , diakses 3 Mei 2017 pukul 12.50 WITA
[16] Wikipedia Bahasa Indonesia, Pajak, https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak , diakses 3 Mei 2017 pukul 12.52 WITA
[17] Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak
[18] Undang-Undang No. 42 Tahun 2009
[19] UU No. 13 Tahun 1985
[20] Undang-Undang No. 28 Tahun 2009
[21] Google Corporate Information ,  https://www.google.com/about/ , diakses 14 Februari 2010 pukul 12.00 WITA
[22] Wikipedia bahasa Indonesia, Google, https://id.wikipedia.org/wiki/Google#cite_note-11 , diakses 4 mei 2017 pukul 12.07 WITA
[23] Reza Wahyudi, Google "Dibubarkan", Berubah Jadi Alphabet , https://id.wikipedia.org/wiki/Google#cite_note-11 , diakses 4 mei 2017 pukul 12.10 WITA
[24] Rachmatunisa, Sundar Pichai Ditunjuk Jadi CEO Google, http://inet.detik.com/cyber-life/d-2988359/sundar-pichai-ditunjuk-jadi-ceo-google?i991101mainnews= , diakses 4 mei 2017 pukul 12.13 WITA
[25] Adam , Perbedaan Google AdSense, Google AdMob, dan Google AdWords Terbaru ,  http://www.adamsyf.com/2016/07/perbedaan-google-adsense-admob-adwords.html , diakses 5 Mei 2017
[26] Wikipedia bahasa Indonesia, Adsense, https://id.wikipedia.org/wiki/AdSense diakses 4 Mei 2017 pukul 12.24 WITA
[27] Bagaimana Caranya Google Adsense Bisa Membayar? , http://rocketmanajemen.com/cara-kerja-google-adsense/
[28] Wikipedia bahasa Indonesia , Google AdWords, https://id.wikipedia.org/wiki/Google_AdWords , diakses 5 Mei 2017 pukul 11.14 WITA
[29] Adam, loc.cit.
[30] Jasa Adwords Professional JituAds , http://www.iklangoogle.info/ , diakses 5 Mei 2017 pukul 11.45 WITA
[31] Jenny Keller, Google AdWords and Your Staffing Firm , https://www.haleymarketing.com/2012/11/21/google-adwords-staffing-firms-ppc-advertising/ , diakses 8 Mei 2017 pukul 14.40 WITA
[32] Fatimah Kartini Bohang , Pajak Saja Tembus Triliunan Rupiah, Google Dapat Duit Dari Mana? , http://tekno.kompas.com/read/2016/09/22/09430037/pajak.saja.tembus.triliunan.rupiah.google.dapat.duit.dari.mana. , Diakses 5 Mei 2017 pukul 15.18 WITA
[33] Admob banner view displays incorrectly in a NavigationViewController , http://stackoverflow.com/questions/30115432/admob-banner-view-displays-incorrectly-in-a-navigationviewcontroller diakses tanggal 8 Mei 2017 pukul 14.31 Wita
[34] Fatimah Kartin Bohang , loc.cit
[35] Ibid
[36] Wicak Hidayat, Pengguna Internet Indonesia Nomor Enam Dunia , https://kominfo.go.id/content/detail/4286/pengguna-internet-indonesia-nomor-enam-dunia/0/sorotan_media , diakses tanggal 8 Mei 2017 pukul 16.45 Wita
[37] Asia Internet Use, Population Data And
Facebook Statistics - March 2017, http://www.internetworldstats.com/stats3.htm#asia , diakses tanggal 8 Mei 2017 pukul 16.08 Wita
[38] Jonathan Chew, 7 Corporate Giants Accused of Evading Billions in Taxes , http://fortune.com/2016/03/11/apple-google-taxes-eu/ , diakses tanggal 8 Mei 2017 pukul 17.38 WITA
[39] Jovie & Yordan, Daftar Negara Pemburu Pajak Google, https://kumparan.com/jofie-yordan/daftar-negara-pemburu-pajak-google diakses tanggal 10 Mei 2017 pukul 10.56
[40] John Cullinane (Tax Policy Director, Chartered Institute of Taxation) , How is Google’s tax bill calculated? And other questions and answers about corporate taxation, https://www.tax.org.uk/media-centre/blog/technical/how-google%E2%80%99s-tax-bill-calculated-and-other-questions-and-answers-about diakses 8 mei 2017 pukul 18.18 WIta
[41]Turkish government claims Google owes €32 million in taxes , https://techcrunch.com/2009/11/03/turkish-government-claims-google-owes-e32-million-in-taxes/ , diakses pada tanggal 9 Mei 2017 pukul 08.04 WITA.

[42] Level the Digital Playing Field! , http://www.taxfairness.ca/en/action/level-digital-playing-field , diakses tanggal 9 Mei 2017 pukul 10.50 Wita
[43] APJII & Polling Indonesia, Penetrasi & Perilaku Pengguna Internet Indonesia Survei 2016 , https://www.apjii.or.id/ diakses tanggal 9 Mei 2017 pukul 11.22 Wita
[44] Kemenkominfo Bidik Pajak Iklan Digital dari OTT , http://www.indotelko.com/kanal?c=rm&it=kemenkominfo-pajak-iklan-digital , diakses tanggal 5 Mei 2017 pukul 10.10 Wita
[45] Septian Denny, Menkeu Tunggu Kewajiban Google Bayar Pajak , http://bisnis.liputan6.com/read/2919683/menkeu-tunggu-kewajiban-google-bayar-pajak , diakses tanggal 9 Mei 2017 pukul 11.38 Wita
[46] Galih Gumelar, Akhir Bulan Ini, Sri Mulyani Tagih Janji Google Bayar Pajak, http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170413171110-92-207432/akhir-bulan-ini-sri-mulyani-tagih-janji-google-bayar-pajak/ diakses tanggal 9 Mei 2017 pukul 11.39 Wita
[47] Michael Agustinus, Update Soal Pajak Google dari Sri Mulyani, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3473949/update-soal-pajak-google-dari-sri-mulyani , diakses tanggal 9 Mei 2017 pukul 11.42 Wita

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Kebijakan Pemerintah Menarik Pajak Google"

Post a Comment