Gagasan mengenai
kepentingan publik memiliki akar sejarah dalam mengidentifikasi masalah-masalah
ini yang memerlukan beberapa kontrol publik secara kolektif dan arah bagi
kebaikan masyarakat dan negara, misalnya pembangunan dan pemeliharaan jalan dan
saluran air, peraturan mengenai berat, ukuran dan mata uang, penyediaan
kebijakan dan keamanan.
Gagasan sederhana ini
tidak membawa kita kedalam praktik yang nyata. Masalah pertama yang dihadapi
adalah bahwa kontrol publik, bahkan dalam hal kepentingan publik dari semua
media tidak konsisten dengan kebebasan berekpresi, sebagaimana yang biasanya dipahami. Hal ini menujuk pada
masalah kunci dalam menentukan apa itu kepentingan publik dan siapa yang harus
menetukannya. Alih-alih media-media seharusnya dibebaskan melakukan apa yang
mereka mau didalam koridor hukum. Ketika media bekerja dengan dasar komersial,
sebagaimana yang telah mereka lakukan, pandangan media akan apa itu kepentingan
publik cenderung sama apa dengan apa disukai publik.
Media massa diasumsikan
tidak hanya memiliki efek tertentu terhadap masyarakat tetapi juga mengabdi
kepada tujuan sosial-kemasyarakat atau kepentingan publik (public interest).
Isi media harus menjaga
ketertiban masyarakat dan keamanan negara. Disaat media diluar-kewajaran
dituntut mengerjakan sesuatu yang lazim yang dilakukan oleh aparat polisi atau
pihak otoritas dalam hal ini pemerintah, yaitu mengawasi secara kritis, ada
pandangan yang luas di negara-negara demokrasi yang mengakui adanya pembatasan
kebebasan media yang diakui secara syah. Berikut ini adalah masalah yang
mencuat kepermukaan, dalam debat yang berkaitan dengan relasi antara media dan
masyarakat. Teori normatif dapat dipetakan dalam hal isu yang muncul mengenai
struktur media, perilaku atau kerja media.
Kriteria utama
kepentingan publik bagi media:
Ø Struktur
·
Kebebasan publikasi
Kebebasan secara pokok
terdiri atas tiadanya sensor atau
pengesahan secara berlebihan atau hukuman sesudah peristiwa publikasi yang
tidak melanggar hukum. Masyarakat juga harus bebas dalam menerima media pilihan
mereka sendiri.
·
Pluralistik
kepemilikian
Disini, norma yang ada
melarang konsentrasi kepemilikan dan monopoli kontrol, baik oleh pemerintah
maupun industri media swasta.
·
Jangakauan yang luas
(hampir universal)
Dalam model kegunaan
publik, jaringan komunikasi masyarakat harus menjangkau semua warga dengan
ongkos yang sama dengan konsumen, kewajiban untuk menyediakan jangakuan
penyiaran jatuh ke tangan negara.
·
Keberagaman saluran dan
bentuk
Struktur media juga
memiliki banyak jenis media yang berbeda dan saluran-saluran yang terpisah
untuk memaksimalkan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi publik yang
luas.
Ø Konten
·
Keberagaman konten
informasi, opini dan budaya
Diharapkan bahwa sistem
media secara keseluruhan harus memperlihatkan serangakaian keluaran yang
mencerminkan keragaman masyarakat. Terutama dalam dimensi wilayah, politik,
etnik, kebudayaan dan seterusnya.
·
Mendukung tatanan
publik dan hukum
Media pada umumnya
tidak diminta untuk melakukan pekerjaan polisi atau pihak berwenang lainnya
yang seharusnya dilakukan media kritis terhadapnya, terdapat pandangan yang
diyakini secara luas dalam negara-negara demokrasi bahwa terdapat yang sah bagi
kebebasan media dan beberapa hal dimana mereka memiliki tugas untuk membantu
kekuasaan.
·
Informasi dan budaya
yang berkualitas tinggi
Media diharapkan untuk
menghormati , jika tidak mendukung nilai dan standar moral yang dominan dari
masyarakat mereka sendiri dan memberikan ekspresi walaupun secara kuat atas nilai-nilai budaya
tradisional dan seni serta bahasa nasional dan lokal.
·
Mendukung sistem
politik demokratis (ranah publik)
Kontribusi ini dibuat
melalui penyiaran yang utuh, adil, dan dapat di andalkan mengenai masalah
publik, membantu mengungkapkan sudut pandang yang beragam, memberikan akses
bagi banyak suara masyarakat, memfasilitasi partisipasi warga negara dalam
kehidupan sosial dan politik dan seterusnya.
·
Menghormati kewajiban
internasional dan hak asasi manusia
Meskipun media umumnya
adalah lembaga nasional, mereka dapat memiliki jangkauan liputan secara
internasional dan memiliki efek terhadap komunitas internasional yang lebih
luas.
·
Menghindari hal-hal
yang berbahaya bagi masyarakat dan individu.
Teori Normatif Komunikasi Massa

Belum ada tanggapan untuk "Media dan Kepentingan Publik"
Post a Comment