Pers sebagai pilar
keempat demokrasi disamping legislatif, eksikutif, dan yudikatif memegang
peranan penting dalam berjalannya kehidupan bernegara. Pers berperan untuk
menjaga keseimbangan antara pilar-pilar penyelenggaraan negara, serta menjadi
sarana bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintah yang telah mereka
mandatkan pada para penyelenggara negara.
Media pertama adalah
media cetak dan kebebasan yang paling signifikan adalah yang didapatkan dan
sampai sekarang masih di klaim oleh dan untuk media cetak. Dengan alasan ini,
istilah “teori pers” sering kali digunakan untuk hubungannya dengan berita dan
jurnalisme secara umum. Dalam arti yang penting, dalam waktu dan tempat yang
dibahas oleh diskusi ini (sebagian besar demokrasi model barat pada abad ke
20), teori yang paling dianggap mengenai pers adalah teori kebebasan pers.
Pembungkaman kebebasan
berpendapat merampas hak generasi masa kini dan yang akan datang, mereka yang
berpendapat melebihi yang sepakat. Jika pendapat itu benar, mereka kehilangan
kesempatan untuk mengubah kesalahan menjadi kebenaran, jika salah mereka
kehilangan banyak manfaat, persepsi yang jelas, dan kebenaran yang berkesan
akibat berkutat dengan kesalahan (John Stuart Mill 1859; on the liberty of the
press: key quotation).
Teori tentang normatif
diilhami oleh komisi yang dibentuk tahun 1947 (The 1947 Commission) tentang
Kebebasan Pers dan Teori Tanggungjawab Sosial. Proposisi utama teori tanggung
jawab sosial adalah :
- Media punya kewajiban kepada masyarakat, dan kepemilikan media adalah kepercayaan publik;
- Berita harus jujur, akurat, transparan, objektif, dan relevan;
- Media harus bebas tapi mawas diri;
- Media harus mematuhi kode etik dan aturan profesional;
- Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat melakukan intervensi demi kepentingan publik.
Oleh karena itu, media massa harus
mengedepankan profesionalisme. Ini dalam dunia jurnalisme menjadi bahasan yang
penting dan tidak bisa lepas dari kaitannya dengan dewan pers sebagai badan
yang menggambarkan prinsip dan praktik jurnalisme yang baik, dalam bentuk kode
etik. Pembahasan tentang perbandingan kode jurnalistik di dunia Eropa disampaikan
oleh Laitila (1995). Media massa yang profesional adalah media yang
mengedepankan akuntabilitas, yang mencakup kebenaran informasi, kejelasan
informasi, pembelaan terhadap hak publik, tanggung jawab dalam membentuk opini
publik, standar norma dalam mengumpulkan dan menyampaikan informasi,
menghormati integritas sumber.
Dalam hal ini kita
dapat mengatakan bahwa teori “orisinal” dari pers berkaitan dengan peran
jurnalisme dalam proses politik, sebagaimana dikemukakan oleh berbagai pemikir
liberal, termasuk Thomas Paine, John Stuart Mill, Alexis de Tocqueville, dan
banyak lainnya. Istilah “Pilar Keempat” (fourth
estate) disebut oleh Edmund Burke di Inggrish pada akhir abad ke 18 untuk
merujuk pada kekuasaan politik yang dimiliki pers, setara dengan ketiga “pilar”
lainnya dalam kehidupan di Inggrish: Tuhan, Gereja, Majelis Rendah. Kekuatan
pers muncul dari kemampuannya untuk memberikan atau menahan publisitas serta
dari kapasitas informatifnya. John Stuart Mill (1859) mengenai kebebasan pers: kutipan kunci “Kejahatan yang ganjil dalam
membungkam pengungkapan opini adalah yang merampok manusia, generasi penerus
sebagaimana juga generasi saat ini. Mereka yang menolak opini lebih dari yang
menerimannya. Jika opini tersebut benar, mereka dihalangi dari kesempatan menukar
kesalahan dengan kebenara; jika hal tersebut salah, mereka kehilangan
keuntungan besar, persepsi yang jenih dan impresi yang lebih hidup atas
kebenaran, dibuat oleh benturan dengan kesalahan. (Mill.1991/1859).
Ide-ide kemudian
bekerja dalam gagasan mengenai mekanisme ‘pembenaran sendiri’ yang merapakan
kebenaran yang diungkapkan dengan bebas pasti akan mengalahkan kesalahan ketika
keduanya dipublikasikan secara bebas. Ide utamanya berawal daro pamflet John
Milton, Areopagitica (1644) yang
melawan lisensi pers di Inggrish. Cara terkenal lainnya dalam mengungkapkan
gagasan serupa muncul dalam istilah ‘pasar bebas ide’, pertama kali digunakan
pada tahun 1918 oleh seorang hakim Amerika. Walaupun digunakan secara metafora,
istilah ini memiliki efek tidak beruntung dalam menghubungkan kebebasan pers
dengan gagasan pasar bebas secara literal.
Konteks sejarah dari
perjuangan kebebasan pers hampir tanpa kecuali merupakan pertentangan antara
publikasi dengan penguasa; pertama adalah gereja, dan kemudian pemerintah dalam
banyak aspek. Tidak mengherankan bahwa kebebasan pers utamanya didefinisikan
sebagai kebebasan dari larangan. Ini adalah makna yang diberikan secara legal
di Amerika Serikat, didalam Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat
(1791), dengan efek bahwa ‘Kongres tidak boleh membuat hukum .... kontras,
konstitusi yang diperbaiki dibanyak negara lain telah merujuk pada jaminan hak
bagi warga negara.
Kembali ke :
Teori Normatif Komunikasi Massa

Belum ada tanggapan untuk "PERS Sebagai Pilar Ke-Empat"
Post a Comment