Iklan Ads

PERS Sebagai Pilar Ke-Empat



Pers sebagai pilar keempat demokrasi disamping legislatif, eksikutif, dan yudikatif memegang peranan penting dalam berjalannya kehidupan bernegara. Pers berperan untuk menjaga keseimbangan antara pilar-pilar penyelenggaraan negara, serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintah yang telah mereka mandatkan pada para penyelenggara negara.

Media pertama adalah media cetak dan kebebasan yang paling signifikan adalah yang didapatkan dan sampai sekarang masih di klaim oleh dan untuk media cetak. Dengan alasan ini, istilah “teori pers” sering kali digunakan untuk hubungannya dengan berita dan jurnalisme secara umum. Dalam arti yang penting, dalam waktu dan tempat yang dibahas oleh diskusi ini (sebagian besar demokrasi model barat pada abad ke 20), teori yang paling dianggap mengenai pers adalah teori kebebasan  pers.

Pembungkaman kebebasan berpendapat merampas hak generasi masa kini dan yang akan datang, mereka yang berpendapat melebihi yang sepakat. Jika pendapat itu benar, mereka kehilangan kesempatan untuk mengubah kesalahan menjadi kebenaran, jika salah mereka kehilangan banyak manfaat, persepsi yang jelas, dan kebenaran yang berkesan akibat berkutat dengan kesalahan (John Stuart Mill 1859; on the liberty of the press: key quotation).

Teori tentang normatif diilhami oleh komisi yang dibentuk tahun 1947 (The 1947 Commission) tentang Kebebasan Pers dan Teori Tanggungjawab Sosial. Proposisi utama teori tanggung jawab sosial adalah :
  1. Media punya kewajiban kepada masyarakat, dan kepemilikan media adalah kepercayaan publik; 
  2. Berita harus jujur, akurat, transparan, objektif, dan relevan; 
  3. Media harus bebas tapi mawas diri; 
  4. Media harus mematuhi kode etik dan aturan profesional; 
  5. Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat melakukan intervensi demi kepentingan publik.
Oleh karena itu, media massa harus mengedepankan profesionalisme. Ini dalam dunia jurnalisme menjadi bahasan yang penting dan tidak bisa lepas dari kaitannya dengan dewan pers sebagai badan yang menggambarkan prinsip dan praktik jurnalisme yang baik, dalam bentuk kode etik. Pembahasan tentang perbandingan kode jurnalistik di dunia Eropa disampaikan oleh Laitila (1995). Media massa yang profesional adalah media yang mengedepankan akuntabilitas, yang mencakup kebenaran informasi, kejelasan informasi, pembelaan terhadap hak publik, tanggung jawab dalam membentuk opini publik, standar norma dalam mengumpulkan dan menyampaikan informasi, menghormati integritas sumber.

Dalam hal ini kita dapat mengatakan bahwa teori “orisinal” dari pers berkaitan dengan peran jurnalisme dalam proses politik, sebagaimana dikemukakan oleh berbagai pemikir liberal, termasuk Thomas Paine, John Stuart Mill, Alexis de Tocqueville, dan banyak lainnya. Istilah “Pilar Keempat” (fourth estate) disebut oleh Edmund Burke di Inggrish pada akhir abad ke 18 untuk merujuk pada kekuasaan politik yang dimiliki pers, setara dengan ketiga “pilar” lainnya dalam kehidupan di Inggrish: Tuhan, Gereja, Majelis Rendah. Kekuatan pers muncul dari kemampuannya untuk memberikan atau menahan publisitas serta dari kapasitas informatifnya. John Stuart Mill (1859) mengenai  kebebasan pers:  kutipan kunci “Kejahatan yang ganjil dalam membungkam pengungkapan opini adalah yang merampok manusia, generasi penerus sebagaimana juga generasi saat ini. Mereka yang menolak opini lebih dari yang menerimannya. Jika opini tersebut benar, mereka dihalangi dari kesempatan menukar kesalahan dengan kebenara; jika hal tersebut salah, mereka kehilangan keuntungan besar, persepsi yang jenih dan impresi yang lebih hidup atas kebenaran, dibuat oleh benturan dengan kesalahan. (Mill.1991/1859).

Ide-ide kemudian bekerja dalam gagasan mengenai mekanisme ‘pembenaran sendiri’ yang merapakan kebenaran yang diungkapkan dengan bebas pasti akan mengalahkan kesalahan ketika keduanya dipublikasikan secara bebas. Ide utamanya berawal daro pamflet John Milton, Areopagitica (1644) yang melawan lisensi pers di Inggrish. Cara terkenal lainnya dalam mengungkapkan gagasan serupa muncul dalam istilah ‘pasar bebas ide’, pertama kali digunakan pada tahun 1918 oleh seorang hakim Amerika. Walaupun digunakan secara metafora, istilah ini memiliki efek tidak beruntung dalam menghubungkan kebebasan pers dengan gagasan pasar bebas secara literal.

Konteks sejarah dari perjuangan kebebasan pers hampir tanpa kecuali merupakan pertentangan antara publikasi dengan penguasa; pertama adalah gereja, dan kemudian pemerintah dalam banyak aspek. Tidak mengherankan bahwa kebebasan pers utamanya didefinisikan sebagai kebebasan dari larangan. Ini adalah makna yang diberikan secara legal di Amerika Serikat, didalam Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat (1791), dengan efek bahwa ‘Kongres tidak boleh membuat hukum .... kontras, konstitusi yang diperbaiki dibanyak negara lain telah merujuk pada jaminan hak bagi warga negara.

Kembali ke :
Teori Normatif Komunikasi Massa

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PERS Sebagai Pilar Ke-Empat"

Post a Comment